Anggota Komisi II DPR RI Romy Soekarno mengatakan, pengembangan
single identity perlu menerapkan prinsip
one identity, distributed data, controlled access.
“Prinsipnya satu identitas, tetapi datanya tetap terdistribusi dan aksesnya dikendalikan. Jadi bukan berarti seluruh data masyarakat dikumpulkan menjadi satu, melainkan setiap lembaga mengakses data sesuai kebutuhan dan kewenangannya,” kata Romy dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 23 September 2026.
Ditjen Dukcapil Kemendagri sebelumnya juga telah menyelenggarakan fasilitasi pendaftaran penduduk melalui layanan jemput bola di Balai Kota Koesoemo Wicitra, Kota Blitar, Minggu, 20 September 2026.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Wali Kota Blitar H. Syauqul Muhibbin atau Mas Ibin dan Direktur Bina Aparatur Kependudukan dan Pencatatan Sipil Ditjen Dukcapil Kemendagri Erliani Budi Lestari.
Romy menegaskan, transformasi digital pelayanan publik juga harus tetap memperhatikan masyarakat yang belum memiliki kemampuan atau akses memadai terhadap teknologi.
“Teknologi harus mempermudah masyarakat, bukan justru menciptakan hambatan baru. Karena itu, pelayanan tetap harus inklusif. Warga yang memiliki keterbatasan akses digital tetap harus mendapatkan pelayanan,” ujarnya.
Menurut Romy, prinsip tersebut perlu berjalan beriringan dengan penguatan layanan jemput bola agar digitalisasi administrasi kependudukan tidak meninggalkan kelompok masyarakat tertentu.
Sementara itu, Wali Kota Blitar Syauqul Muhibbin menegaskan, integrasi data menjadi fondasi bagi pemerintah daerah dalam menentukan program yang sesuai dengan kondisi masyarakat.
“
Single identity ini yang bisa mengintegrasikan itu betul-betul akan menjadi acuan. Seorang warga sebenarnya pernah mendapatkan bantuan apa saja, itu akan tercantum di situ,” kata sosok yang akrab disapa Mas Ibin ini.
Ia menjelaskan, kebutuhan intervensi pemerintah berbeda pada setiap individu, keluarga, hingga wilayah. Karena itu, pemerintah membutuhkan data yang detail dan akurat.
“Masing-masing individu, keluarga itu programnya berbeda, masing-masing RT, RW ataupun kelurahan tentunya mempunyai hal-hal yang berbeda. Kita harus tahu datanya untuk menentukan program yang lebih detail,” tegasnya.
Data kependudukan Semester I 2026 mencatat jumlah penduduk Kota Blitar sebanyak 162.992 jiwa. Rinciannya terdiri dari 81.218 laki-laki dan 81.774 perempuan. Penduduk tersebut tersebar di Kecamatan Kepanjenkidul sebanyak 46.419 jiwa, Sukorejo 55.695 jiwa, dan Sananwetan 60.878 jiwa.
Pemkot Blitar tengah memperluas jaringan Agen Perlinsos untuk membantu masyarakat mengakses layanan perlindungan sosial. Jaringan tersebut dimulai dari aparatur sipil negara dan selanjutnya diarahkan hingga tingkat kelurahan dengan melibatkan RT, RW, serta tokoh masyarakat.
“Kita ingin memastikan tidak ada warga yang berhak mendapatkan perlindungan sosial tetapi tertinggal hanya karena keterbatasan akses atau kesulitan menggunakan layanan digital,” katanya.
Direktur Bina Aparatur Kependudukan dan Pencatatan Sipil Ditjen Dukcapil Kemendagri Erliani Budi Lestari menambahkan, digitalisasi perlindungan sosial dapat memanfaatkan infrastruktur identitas digital serta pertukaran data antarlembaga.
Dalam skema tersebut, proses penentuan kelayakan perlindungan sosial dapat memanfaatkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) serta data administratif lintas kementerian dan lembaga.
Sejumlah variabel dapat digunakan dalam proses verifikasi, antara lain status kepegawaian, desil, hingga data aset tertentu.
“IKD menjadi bagian penting dalam transformasi digital pelayanan publik. Dengan identitas yang terverifikasi dan data yang semakin terintegrasi, proses pelayanan, termasuk perlindungan sosial, dapat dilakukan dengan lebih cepat, akurat, dan tepat sasaran,” ujar Erliani.
BERITA TERKAIT: