Mulai 18 Oktober 2026

BPOM Syaratkan Sertifikat Halal untuk Penerbitan Izin Edar Pangan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Kamis, 24 September 2026, 06:04 WIB
BPOM Syaratkan Sertifikat Halal untuk Penerbitan Izin Edar Pangan
Logo halal. (Foto: Istimewa)
Kecil Besar
rmol news logo Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan, mulai 18 Oktober 2026, kepemilikan sertifikat halal resmi menjadi salah satu syarat utama dan krusial bagi pelaku usaha untuk mendapatkan izin edar dari BPOM.

Hal tersebut disampaikan oleh Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM, Elin Herlina, dalam forum Konsinyering Menuju Wajib Halal Oktober di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI), Jakarta Pusat, dikutip dari MUI Digital, Kamis 24 September 2026.

Elin mengatakan, langkah ini merupakan bentuk komitmen BPOM dalam menjalankan amanat undang-undang serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. 

Menurutnya, tahap registrasi merupakan pintu gerbang utama yang menentukan apakah suatu produk layak dan legal untuk dipasarkan kepada masyarakat.

"Registrasi ini yang paling krusial karena penerbitan izin edar menjadi kunci ujung produk itu bisa beredar," kata Elin. 

Aturan ini akan berlaku secara komprehensif bagi seluruh jenis pangan olahan, baik produk olahan dalam negeri, termasuk yang diproduksi oleh sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) maupun produk pangan impor. 

BPOM menilai kesiapan sektor UMKM perlu menjadi perhatian khusus agar proses transisi menuju wajib halal berjalan lancar tanpa menghambat pertumbuhan usaha mereka.

Selain pada tahap registrasi dan penerbitan izin edar, BPOM juga menekankan pentingnya penyelarasan teknis dari hulu ke hilir. 

Hal ini mencakup penerbitan izin sarana produksi atau Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB), penataan dokumen Surat Keterangan Impor (SKI) di pintu masuk barang, hingga pengawasan produk di pasaran (post-market).

Untuk mengantisipasi berbagai tantangan serta dampak yang berpotensi timbul setelah tanggal 18 Oktober 2026, BPOM berencana segera menggelar pertemuan teknis lanjutan. 

BPOM akan mengundang pihak Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan perwakilan MUI untuk membahas detail alur mekanisme perizinan dan tindak lanjut terhadap produk-produk yang sudah terlanjur beredar sebelum batas waktu tersebut.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA