IMC:

RUU Perampasan Aset Harus Jadi Sistem Hukum yang Efektif Pulihkan Aset Negara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Kamis, 24 September 2026, 00:47 WIB
RUU Perampasan Aset Harus Jadi Sistem Hukum yang Efektif Pulihkan Aset Negara
Direktur Eksekutif Indonesia Millennials Center (IMC) Yeriko Alfredo Manurung dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) tentang Perampasan Aset di bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 23 September 2026. (Foto: Istimewa)
Kecil Besar
rmol news logo Indonesia Millennials Center (IMC) mendukung Komisi III DPR merampungkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Payung hukum ini diharap dapat menjadi alat negara merampas aset-aset yang diperoleh dari hasil tindak pidana.

"IMC mendukung penuh upaya Komisi III DPR merampungkan pembahasan RUU Perampasan Aset dari hasil tindak pidana," kata Direktur Utama IMC Yeriko Alfredo Manurung dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) tentang Perampasan Aset di bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 23 September 2026.

Kendati begitu, Yeriko menyampaikan sejumlah hal yang perlu diperhatikan Komisi III DPR dalam menyusun draf RUU Perampasan Aset. 

Salah satunya, payung hukum ini tidak boleh hanya dipahami sebagai instrumen memperbesar kewenangan negara dalam merampas kekayaan ataupun aset warga negara.

"RUU tidak boleh hanya dipahami sebagai instrumen untuk memperbesar instrumen kewenangan negara dalam mengambil atau merampas aset warga negara," kata Yeriko.

Yeriko juga menyampaikan keinginannya agar RUU Perampasan Aset dibangun sebagai sistem hukum yang mampu menelusuri dan membuktikan setiap aset yang dicurigai. Terutama, bisa memulihkan aset-aset negara secara efektif dan rasional.

"Yang harus dibangun adalah sistem hukum yang mampu menemukan, menelusuri, membuktikan, mengamankan, memutus, mengelola, dan memulihkan aset secara efektif dan rasional," kata Yeriko.

Menurut Yeriko, tak kalah penting dari pembahasan RUU Perampasan Aset sejauh ini ialah memperjelas sinkronisasi regulasi sebagaimana KUHAP dan KUHP yang baru disahkan.

Yeriko menekankan setiap beleid yang disusun dalam RUU Perampasan Aset harus merujuk pada KUHAP dan KUHP baru. Sehingga, kata dia, penerapan RUU ini nantinya memiliki kesesuaian hukum yang jelas dan tegas.

"Jangan sampai nanti satu aset yang sama berjalan di beberapa rezim hukum namun memiliki status yang sama, datanya sama, prosedurnya sama," kata Yeriko.

Yeriko turut menyoroti soal pengaturan kewenangan aparat penegak hukum dalam RUU Perampasan Aset. Ia berharap ada satu aturan yang mengatur kewenangan penegak hukum dalam menyita maupun merampas aset seseorang secara spesifik.

"Kemudian yang kami soroti juga perilaku aparat penegak hukum dan batasan kewenangan di dalam UU Perampasan Aset ini, kami anggap perlu diatur secara sepesifik," kata Yeriko.

Tak kalah penting dari itu, IMC mendorong agar Komisi III DPR mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam menyusun setiap beleid dari RUU Perampasan Aset. Jangan sampai payung hukum ini nantinya dijalankan aparat penegak hukum secara sewenang-wenang.

Yeriko pun mendesak agar Komisi III DPR  menyusun pengaturan yang benar-benar mencegah terjadinya abuse of power terhadap negara. RUU Perampasan Aset harus benar-benar fokus pada kemampuan mengejar dan memulihkan hasil kejahatan.

"Kewenangan yang besar tanpa pembatasan dapat menimbulkan persoalan baru dalam penegakan hukum," tutup Yeriko. rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA