Sebab, menurut Gurubesar Ilmu Hukum Internasional Profesor Hikmahanto Juwana, penolakan tersebut seolah memandang warga Israel ataupun negara yang diwakilinya sebagai sesuatu yang haram untuk hadir di Indonesia.
"Padahal yang ditentang oleh masyarakat dan pemerintah Indonesia seharusnya adalah kebijakan pemerintah zionis Israel yang mengambil paksa dan menduduki tanah rakyat Palestina dan mempertahankannya dengan kekerasan yang melanggar hak asasi manusia," jelas Profesor Hikmahanto lewat keterangan tertulisnya yang diterima
Kantor Berita Politik RMOL, Senin (27/3).
"Itulah yang diamanatkan oleh pembukaan Konstitusi Indonesia, bahwa penjajahan harus dihapus dari muka bumi," imbuhnya.
Rektor Universitas Jenderal Achmad Yani ini menambahkan, jika suatu saat pemerintah Israel, sudah mengakui kemerdekaan Negara Palestina dan mengembalikan tanah kepada rakyat Palestina, maka Indonesia pun harus mengakui negara Israel.
Termasuk menjalin hubungan diplomatik. Ini karena Israel sudah tidak lagi melakukan penjajahan.
"Namun bila persepsi mengharamkan negara Israel dan warganya yang dibenarkan, berarti sampai kiamat pun Indonesia akan menolak hal yang berbau Israel," tuturnya.
Jika demikian, lanjut Hikmahanto, Indonesia akan dinilai sama dengan Nazi yang ingin menghapus ras Yahudi dari muka bumi.
"Apakah Indonesia tidak dapat dipersamakan dengan Hitler dengan Nazinya yang hendak menghapus ras Yahudi? Suatu hal yang justru bertentangan dengan hak asasi manusia yang seharusnya tidak berkembang di bumi Indonesia," demikian Prof Hikmahanto.
BERITA TERKAIT: