Demikian disampaikan Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana secara virtual dalam diskusi Dialektika Demokrasi Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) bertajuk “Rencana Damai AS-Iran dan Dampaknya terhadap Negara Asia termasuk Indonesia” di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 25 Juni 2026.
Menurut Hikmahanto, MoU yang selama ini disebut akan ditandatangani pada Jumat 26 Juni 2026 sebenarnya telah lebih dulu diteken oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump dan Presiden Iran Masoud Pezeshkian di negara masing-masing. Penandatanganan tersebut tidak dilakukan dalam satu forum bersama di Jenewa sebagaimana banyak diperkirakan.
Dalam dokumen tersebut, kata dia, terdapat masa transisi selama 60 hari yang dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan kedua pihak untuk merundingkan berbagai aspek teknis sebelum dituangkan dalam perjanjian yang lebih rinci.
“MoU ini baru menjadi kerangka awal. Masih banyak detail yang harus dinegosiasikan dan disepakati oleh kedua negara,” kata Hikmahanto.
Hikmahanto menjelaskan, terdapat tiga poin utama dalam MoU tersebut. Pertama, komitmen Amerika Serikat dan Iran untuk menghentikan aksi saling menyerang. Namun, klausul yang juga mengatur agar Israel tidak melakukan serangan terhadap Lebanon justru memunculkan persoalan baru.
Menurutnya, Israel menolak ketentuan tersebut dengan alasan tidak menjadi pihak dalam kesepakatan. Bahkan hingga beberapa waktu setelah MoU ditandatangani, serangan Israel ke wilayah Lebanon masih terjadi.
“Ini yang menimbulkan ketidakpastian. Ketika ada kesepakatan antarnegara, tetapi pihak lain yang tidak terlibat justru masih melakukan tindakan militer,” kata Hikmahanto.
Situasi tersebut, lanjut Hikmahanto, sempat memicu respons Iran yang kembali menutup Selat Hormuz sebelum akhirnya mulai dibuka kembali. Kondisi itu menunjukkan bahwa stabilitas kawasan masih sangat rentan terhadap perubahan politik dan keamanan.
Poin kedua dalam MoU adalah langkah Amerika Serikat untuk menangguhkan sejumlah sanksi ekonomi terhadap Iran selama proses negosiasi berlangsung. Kebijakan ini dinilai membuka peluang baru bagi negara-negara lain untuk menjalin hubungan ekonomi yang lebih luas dengan Teheran.
Menurut Hikmahanto, Indonesia berpotensi memperoleh manfaat dari pelonggaran sanksi tersebut mengingat Iran memiliki sumber daya dan peluang kerja sama ekonomi yang selama ini sulit diakses akibat pembatasan internasional.
“Ini menjadi peluang bagi banyak negara, termasuk Indonesia, untuk meningkatkan hubungan ekonomi dengan Iran yang selama ini terkendala sanksi,” kata Hikmahanto.
Sementara itu, poin ketiga menyangkut tindak lanjut menuju perjanjian damai yang lebih komprehensif. Hikmahanto mengungkapkan bahwa pertemuan lanjutan antara perwakilan kedua negara telah menghasilkan kesepakatan mengenai kerangka negosiasi.
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: