RI Bisa Bebas Tarif Trump 0 Persen Asal Perusahaan Nasional Investasi di AS

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Jumat, 11 Juli 2025, 23:25 WIB
RI Bisa Bebas Tarif Trump 0 Persen Asal Perusahaan Nasional Investasi di AS
Guru Besar Hukum Hubungan Internasional UI Profesor Hikmahanto Juwana/RMOL
rmol news logo Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump belum lama ini mengirim surat resmi kepada Presiden Prabowo Subianto terkait penerapan tarif sebesar 32 persen terhadap barang-barang dari Indonesia. 

Namun jika dicermati, surat tersebut juga mencantumkan bahwa Trump akan membebaskan suatu negara, dalam hal ini Indonesia dari tarif AS jika bersedia berinvestasi membuka pabrik manufaktur di Negeri Paman Sam.

Menanggapi hal ini, Guru Besar Hukum Hubungan Internasional UI Profesor Hikmahanto Juwana mempertanyakan kesiapan BUMN untuk membuka pabrik di AS.

"Permasalahannya apakah ada perusahaan Indonesia, bahkan BUMN, yang mau berinvestasi memproduksi barang di AS bila banyak perusahaan AS justru merealokasi pabrik mereka ke Hikmahanto kepada RMOL, Jumat 11 Juli 2025.

Ia mengatakan, tim negosiasi yang dipimpin oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto telah bertemu dengan Menteri Perdagangan AS dan Pimpinan United States Trade Representative (USTR). Namun belum ada hasil konkret mengenai pengurangan tarif sepihak AS tersebut.

"Sejatinya bila Indonesia hendak mendapatkan tarif 0 persen bukan didapat melalui negosiasi tapi dengan melakukan investasi di Amerika Serikat," kata Hikmahanto.

Hal itu, kata Hikmahanto, tertuang dalam surat Presiden Trump kepada Presiden Prabowo yang telah disebarkan oleh Trump di media sosialnya.

Dalam surat yang berisi 2 paragraf, Trump menyampaikan Indonesia bisa tidak dikenakan tarif bila Indonesia atau perusahaannya melakukan investasi di AS.

"Bila menilik surat Trump tersebut dapat dipahami pengenaan tarif kepada sejumlah negara ditujukan untuk membuka lapangan pekerjaan di AS," tutup Hikmahanto.rmol news logo article




Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA