Demikian disampaikan Guru Besar UI/Rektor UNJANI Prof. Hikmahanto Juwana dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi XIII DPR membahas RUU Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dengan Federasi Rusia tentang Ekstradisi, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 25 Agustus 2025.
“Mungkin pemerintah ketika menandatangani perjanjian ekstradisi dengan pemerintah Rusia sudah mempertimbangkan,” ungkap Hikmahanto.
Menurut Hikmahanto, perjanjian ekstradisi dengan pemerintah Rusia juga diperlukan dalam rangka untuk mencegah Warga Negara Indonesia (WNI) yang melakukan kejahatan namun kabur ke Rusia.
“Bahwa ada mungkin warga negara kita yang melakukan kejahatan atau pemerintah biasanya mencoba untuk menutup kemungkinan pelaku kejahatan Indonesia untuk lari ke Rusia,” kata dia.
Perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Rusia telah ditandatangani pada 2023 lalu. Proses RDPU kali ini adalah untuk menuangkan perjanjian itu untuk menjadi Undang-Undang.
BERITA TERKAIT: