Hari ini, Jaksa Agung justru melantik Saiful Bahri Siregar yang sebelumnya menjabat sebagai Kajati Bengkulu sebagai Dirdik Jampidsus.
"Saiful Bahri Siregar sebagai Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna.
Penunjukan Saiful sebagai Dirdik Jampidsus berbeda dengan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 831/2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia yang telah ditetapkan pada 22 Juli 2026.
Dimana, dalam surat tersebut, Dirdik Jampidsus sejatinya diemban oleh Rinaldi Umar yang sebelumnya menjabat Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten.
"Belum melaksanakan sertijab (jadi) dapat direvisi, SK dapat berubah tergantung kebutuhan organisasi," jelas Anang.
Kejagung menilai sosok Saiful Bahri kaya akan pengalaman di bidang Pidsus dan disebut-sebut lebih matang dibandingkan dengan Rinaldi Umar. Terlebih, Saeful Bahri juga pernah menjabat sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
"(Alasannya) butuh nih yang percepatan. Kebetulan yang matang Pak Saiful, kan mantan Aspidsus. Pengalaman Kajati untuk percepatan," jelas Anang.
Selain Saiful Bahri, Jaksa Agung juga menugaskan Syarief Sulaeman Nahdi untuk mengisi posisi Direktur III pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen.
BERITA TERKAIT: