Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

GPI: Kebijakan Larangan Bukber Lukai Hati Umat Islam

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Jumat, 24 Maret 2023, 08:58 WIB
GPI: Kebijakan Larangan Bukber Lukai Hati Umat Islam
Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Islam (GPI), Khoirul Amin/Ist
rmol news logo Surat edaran Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta jajaran pemerintahan meniadakan kegiatan buka puasa bersama selama bulan Ramadhan dinilai sebagai kebijakan zalim. Bahkan telah melukai hati umat Islam.

Alasan Jokowi adalah karena penanganan Covid-19 di Indonesia masih dalam proses transisi dari pandemi menuju endemi.

"Ini adalah kebijakan Pemerintah yang menurut saya sangat tidak populis, dan zalim terhadap umat Islam," kata Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Islam (GPI), Khoirul Amin, dalam keterangan yang diterima Kantor Berita RMOLJakarta, Jumat (24/3).

Khoirul Amin lantas menyinggung banyaknya kegiatan yang menimbulkan kerumunan puluhan ribu orang dan diberikan izin. Seperti konser musik dan pernikahan anak Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep yang digelar belum lama ini.

"Seluruh rakyat Indonesia bisa lihat, kita dipertontonkan dengan pesta pernikahan anak Presiden Joko Widodo. Di mana puluhan ribu dan mungkin jutaan orang berkumpul, kenapa hal itu tidak dilarang? Giliran umat Islam akan menjalankan buka bersama dilarang?" tanya Amin.

Sekretaris Jenderal Pengurus Pusat Ikatan Senat Mahasiswa Hukum Indonesia (Ismahi) masa bakti 2007-2011 tersebut juga menyerukan kepada seluruh elemen umat Islam untuk melawan kebijakan Jokowi itu.

"Kepada seluruh ormas Islam dan umat Islam yang ada di Indonesia, kita harus bersatu dan lawan kebijakan zalim ini," kata Amin.

Tak hanya itu, ia juga menginstruksikan kepada seluruh kader dan anggota GPI di seluruh Indonesia untuk menyatakan sikap perlawanan dan penolakan terhadap kebijakan pelarangan buka puasa bersama tersebut.

Pemerintah menerbitkan Surat Edaran Sekretaris Kabinet RI nomor R.38/Seskab/DKK/03/2023 perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama.

Dengan alasan masih dalam masa penanganan Covid-19, transisi dari pandemi menuju endemi, Jokowi menginstruksikan pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah ditiadakan.

Jokowi pun meminta Menteri Dalam Negeri menindaklanjuti arahan tersebut kepada para gubernur, bupati dan walikota.

Arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama tersebut juga ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan Kepala Badan/Lembaga. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA