Dalam putusan kasasi tertanggal 4 Mei 2026 itu, majelis hakim kasasi yang diketuai Yohanes Priyana menyatakan menolak kasasi Razman Arif Nasution.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menegaskan bahwa putusan yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara terhadap advokat Razman Arif Nasution telah tepat dan sesuai menurut hukum.
Diketahui, PN Jakarta Utara menjatuhkan pidana 1 tahun dan 6 bulan kepada Razman Arif Nasution setelah dinyatakan terbukti melakukan pencemaran nama baik.
Konflik Razman dengan Hotman bermula dari Iqlima Kim, mantan asisten pribadi Hotman, mengklaim adanya pelecehan seksual selama bekerja padanya. Razman kemudian diangkat menjadi kuasa hukum Iqlima untuk mengadvokasi kasus tersebut.
Hotman merasa nama baiknya tercemar akibat pernyataan publik yang dilontarkan oleh Razman terkait tuduhan pelecehan tersebut. Untuk itu, Hotman melaporkan Razman ke Bareskrim Polri dengan tuduhan pencemaran nama baik pada 10 Mei 2022.
Berdasarkan laporan itu, Razman kemudian ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (3) UU ITE serta Pasal 310 dan 311 KUHP.
BERITA TERKAIT: