Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menekankan bahwa kehadiran DPR dalam perkara tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan konstitusional.
Ia menjelaskan, DPR memiliki tanggung jawab untuk menanggapi kasus yang menyentuh rasa keadilan masyarakat, tanpa mencampuri proses hukum yang sedang berjalan.
“Dalam melaksanakan tugas pengawasan yang diamanatkan Pasal 20A ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, Komisi III DPR RI bukan hanya menilai penerapan kebijakan secara umum, tetapi juga menanggapi kasus-kasus yang menyentuh rasa keadilan masyarakat,” kata Habiburokhman saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama keluarga Fandi Ramadhan dan kuasa hukumnya, Hotman Paris, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 26 Februari 2026.
Legislator Partai Gerindra itu menegaskan, pengawasan Komisi III bukan bentuk intervensi teknis terhadap proses peradilan.
“Komisi III jelas tidak mengintervensi secara teknis perkara-perkara yang sedang diselesaikan aparat penegak hukum. Namun, kami berkewajiban memastikan pelaksanaan tugas mitra kami, aparat penegak hukum, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Komisi III juga meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan menindaklanjuti pernyataan jaksa penuntut umum yang dianggap menyinggung adanya intervensi DPR dan masyarakat.
“Kami meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan menegur oknum Jaksa Penuntut Umum Muhammad Arfian di Kejaksaan Negeri Batam yang secara tersirat namun jelas menyatakan masyarakat dan DPR mengintervensi kasus tuntutan mati terhadap Fandi Ramadhan,” ujarnya.
Habiburokhman menambahkan, hak menyampaikan pandangan kepada pengadilan tidak hanya dimiliki DPR, tetapi juga masyarakat luas.
“Perlu digarisbawahi bahwa bukan hanya DPR selaku pembuat undang-undang dan pengawas kerja penegak hukum yang bisa menyampaikan sikap kepada pengadilan. Masyarakat juga bisa menyampaikan pandangan, termasuk melalui amicus curiae atau sahabat pengadilan,” imbuhnya.
Terkait tuntutan hukuman mati terhadap Fandi Ramadhan, Komisi III kembali menegaskan bahwa pidana mati merupakan sanksi alternatif yang penerapannya harus dilakukan sangat selektif sesuai ketentuan KUHP baru.
“Kami ulangi, kami tidak mengintervensi pengadilan. Namun, kami harus mempertanggungjawabkan kepada rakyat bahwa alokasi anggaran negara yang kami setujui untuk Mahkamah Agung dan jajarannya harus membawa perbaikan kinerja,” pungkas Habiburokhman.
BERITA TERKAIT: