Komisi III DPR Minta KY Pelototi Perkara ABK Fandi di PN Batam

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Kamis, 26 Februari 2026, 15:59 WIB
Komisi III DPR Minta KY Pelototi Perkara ABK Fandi di PN Batam
Suasana RDPU kasus ABK Fandi Ramadhan dan Radit Lombok di Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 26 Februari 2026. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)
rmol news logo Komisi III DPR meminta Komisi Yudisial (KY) untuk memonitor perkara terkait anak buah kapal (ABK) Fandi Ramadhan. 

Pasalnya, Fandi dituntut mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Batam atas tuduhan keterlibatan dalam penyelundupan narkoba seberat dua ton.

“Komisi III DPR RI meminta Komisi Yudisial untuk melakukan pengawasan terhadap penanganan perkara Nomor 12/Pid.B/2026/PN Mtr dan Nomor 863/Pid.Sus/2025/PN Btm sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas Ketua Komisi III DPR RI saat membacakan kesimpulan rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama orang tua Fandi Ramadhan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 26 Februari 2026. 

Selain KY, Habiburokhman juga menegaskan perkara terkait Fandi Ramadhan agar menerapkan asas dan prinsip keadilan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain itu, Komisi III DPR RI juga meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk menegur dan memeriksa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam dalam perkara Nomor 863/Pid.Sus/2025/PN Btm atas nama Sdr. Muhammad Arfian agar berhati-hati dalam menyampaikan pendapat ke muka umum.

Selanjutnya, Komisi III DPR RI akan memanggil Penyidik BNN dan Kepala Kejaksaan Negeri Batam untuk perkara Nomor 863/Pid.Sus/2025/PN Btm.

“Guna memberikan penjelasan seterang-terangnya terkait perkara yang ditangani tersebut,” pungkasnya.rmol news logo article


Konten iklan di bawah berasal dari platform DISQUS, tidak terkait dengan pembuatan konten ini

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA