Hotman menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam perkara tersebut, khususnya terkait tuntutan hukuman mati terhadap Fandi.
Dalam rapat itu, Hotman meminta Komisi III DPR RI memanggil penyidik dan jaksa guna menguji dasar tuntutan tersebut.
Menurutnya, inti perkara terletak pada tidak adanya bukti bahwa Fandi mengetahui isi muatan kapal yang kemudian disebut sebagai narkotika seberat dua ton.
“Inti kasusnya adalah bahwa si anak ibu ini, kebetulan D4 pendidikan kapal, jadi memang profesinya begitu, lulusan universitas D4 bidang mesin ya,” kata Hotman, dalam rapat dengan Komisi III DPR, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 26 Februari 2026.
Hotman menjelaskan, Fandi melamar kerja secara resmi melalui sebuah agen penyalur dan dinyatakan diterima sebagai kru kapal. Namun, sejak awal sudah muncul kejanggalan karena Fandi tidak pernah bertemu kapten kapal sebelum hari keberangkatan.
“Dia melamar ke suatu agen, dia melamar resmi ke suatu agen dan akhirnya diterima. Si agen ini mengatakan bahwa nanti kaptennya si ini, tapi si anaknya ini tidak pernah ketemu kaptennya, tidak pernah ketemu dan tidak kenal,” tuturnya.
Ia mengungkapkan, Fandi baru pertama kali bertemu kapten pada 1 Mei 2025 saat diantar ibunya ke rumah sang kapten sebelum berangkat ke Thailand. Setibanya di sana, kapal yang dijanjikan belum siap sehingga seluruh kru diinapkan di hotel selama 10 hari.
“Mereka memasuki kapal tanggal 14 (Mei). Menurut kontrak, harusnya kapalnya North Star namanya. Tahu-tahu dibawa speedboat, dibawa ke kapal Sea Dragon. Jadi dari lamaran sama kapalnya berbeda,” katanya.
Tiga hari setelah berlayar, tepatnya 18 Mei, sebuah kapal nelayan datang dan membongkar 67 kardus ke kapal tersebut.
Karena jumlah kru terbatas, seluruh awak diperintahkan membantu memindahkan kardus secara estafet.
“Si anak ibu ini bolak-balik nanya, ‘Ini apa?’ Dan itu diakui oleh si kapten,” kata Hotman.
Hotman menambahkan, dalam persidangan kapten kapal juga mengakui bahwa Fandi beberapa kali mempertanyakan isi kardus.
Kapten disebut menyampaikan kepada kru bahwa muatan tersebut adalah uang dan emas.
“Si kapten ini ngaku bahwa itu adalah uang dan emas, itu pengakuannya,” ujar Hotman.
Rute kapal yang semula disebut dari Thailand menuju Filipina, ternyata melintasi perairan Indonesia di wilayah Tanjung Karimun dan kemudian ditangkap aparat Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Bea Cukai. Dari penindakan itu, aparat menemukan muatan yang diduga narkotika.
Hotman mempertanyakan dasar tuntutan hukuman mati terhadap Fandi yang disebutnya baru bekerja tiga hari di kapal tersebut.
“Yang menjadi masalah adalah, kok bisa dituntut hukuman mati karena tidak ada bukti sama sekali bahwa dia tahu isinya itu. Dia baru melamar, baru 3 hari naik kapal sebagai pengangguran masuk kerja,” katanya.
Lebih jauh daripada itu, Hotman juga menyoroti aspek logika dalam perkara tersebut. Menurutnya, tidak masuk akal jika pemilik narkotika dengan nilai disebut mencapai Rp4 triliun mempercayakan barang tersebut kepada orang-orang yang baru dikenal.
“Kalau seorang kapten kapal berangkat ke Thailand untuk narkoba 2 ton yang katanya harganya 4 triliun, mungkin nggak si pemilik narkoba tidak kenal si kapten ini? Mungkin nggak dia percayakan 4 triliun kepada orang yang baru dia kenal? Itu yang kita bilang logikanya tidak ada,” ujarnya.
Atas dasar itu, Hotman meminta Komisi III DPR RI mendalami proses penyidikan dan penuntutan dalam kasus tersebut, khususnya terkait pembuktian unsur kesengajaan dan pengetahuan terdakwa.
“Itu inti kasusnya, sama juga tidak ada bukti sama sekali yang mengatakan bahwa si Pandi tahu karena memang dia hanya bekerja di kapal itu dan baru 3 hari naik kapal itu,” pungkasnya.
BERITA TERKAIT: