Buronan Kasus Sabu 58 Kg Ditangkap di Tanjabbar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Kamis, 16 April 2026, 23:00 WIB
Buronan Kasus Sabu 58 Kg Ditangkap di Tanjabbar
Kapolda Jambi, Irjen Krisno Halomoan Siregar./Bid Humas Polda Jambi
rmol news logo Tim Opsnal Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi akhirnya meringkus buronan kasus narkotika, M Alung Ramadhan, setelah enam bulan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Alung ditangkap dalam operasi senyap yang berlangsung di Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kamis dini hari (16/4/2026).

Kapolda Jambi Irjen Krisno Halomoan Siregar menjelaskan, Alung merupakan tersangka dalam kasus peredaran sabu seberat 58 kilogram yang sebelumnya sempat melarikan diri dari Mapolda Jambi pada Oktober 2025.

“Kasus ini berawal dari informasi masyarakat pada Selasa, 7 Oktober 2025 terkait dugaan adanya jalur transaksi narkotika di Jalan Lintas Timur, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi,” kata Krisno dalam keterangan resminya.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap kendaraan Toyota Innova Reborn yang dikendarai Alung.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan dua koper di bagasi kendaraan. Koper hijau berisi 33 bungkus besar diduga sabu, sedangkan koper biru berisi 25 bungkus besar sabu dengan kemasan teh China.

Dalam perkembangan perkara, dua tersangka lain berinisial JA dan APR saat ini telah menjalani proses persidangan.

Namun saat proses penyidikan berlangsung, Alung sempat kabur dari ruang pemeriksaan di lantai 2 Mapolda Jambi pada Jumat, 10 Oktober 2025 sekitar pukul 19.30 WIB. Ia diduga melarikan diri dengan memanfaatkan kelengahan petugas, keluar melalui jendela setelah melepaskan borgol tali ties yang dikenakan.

Dalam penangkapan terbaru ini, polisi juga mengamankan lima orang lainnya, masing-masing berinisial R bin H (41), B bin MD, MFM bin R, Rd M bin Rd M, dan A bin M. Seluruhnya diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolda Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Tidak ada tempat yang aman bagi pelaku peredaran gelap narkotika di Jambi. Kami akan terus melakukan penindakan tegas dan terukur terhadap siapa pun yang terlibat,” tegas Krisno.rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA