Sorotan utama tertuju pada tuntutan hukuman mati yang diajukan jaksa penuntut umum.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan pihaknya akan memanggil Kapolres dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di dua wilayah yang menangani perkara tersebut untuk meminta penjelasan. Langkah itu merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR terhadap pelaksanaan undang-undang.
“Kita akan memanggil Kapolres dan Kajari di dua wilayah itu, yang satu di Batam dan yang satu di Lombok,” ujar Habiburokhman di Senayan, Kamis, 26 Februari 2026.
Ia menegaskan, DPR ingin memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai prinsip keadilan dan tidak menyimpang dari norma yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, penerapan hukuman mati harus dilakukan secara sangat selektif dan ditempatkan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium). Ia mempertanyakan dasar perumusan tuntutan terhadap Fandi yang dinilai tidak proporsional.
“Kalau sebagai upaya terakhir, itu harusnya kepada orang yang merencanakan, yang melaksanakan, yang paling besar mengambil manfaat, dan pelaku utama. Tuntutan hukuman mati harusnya diterapkan seselektif itu. Di situ letak kejanggalannya,” tegasnya.
Komisi III, lanjut Habiburokhman, akan mendalami fakta-fakta dalam perkara tersebut guna memastikan penanganan kasus berjalan transparan, akuntabel, dan memenuhi rasa keadilan.
BERITA TERKAIT: