Sepanjang 2022, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengembalikan kerugian keuangan negara mencapai Rp 575,74 miliar. Angka itu, melebihi target yang dicanangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), yakni mencapai 294,25 persen. 
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: