Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menjelaskan, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda Metro Jaya telah dikembalikan sejak lama, tepatnya pada 7 Agustus 2025.
“SPDP kami kembalikan pada tanggal 7 Agustus 2025,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI, Dapot Dariarma kepada wartawan, Jumat, 24 April 2026.
Sejatinya, penyidik memiliki batas waktu untuk melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa dalam P19. Namun hingga tenggat habis, berkas tak kunjung dilengkapi.
“Kita kirim P20 (waktu penyidikan habis), P20 enggak dipenuhi ya kita kembalikan SPDP-nya,” jelasnya.
Dengan dikembalikannya SPDP, proses hukum praktis kembali ke titik nol. Artinya, penyidik harus memulai ulang dengan mengirimkan SPDP baru jika ingin melanjutkan perkara tersebut.
“Iya betul, harus kirim SPDP baru,” tegas Dapot.
Firli telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sejak 22 November 2023. Firli diduga melanggar Pasal 12E, Pasal 12B, dan Pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Namun, setelah lebih dari setahun berstatus tersangka, proses penyidikan belum menunjukkan perkembangan signifikan. Berkas perkara bahkan tercatat dua kali dikirim ke Kejati DKI Jakarta dan dua kali pula dikembalikan karena dinilai belum lengkap.
BERITA TERKAIT: