Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPU Rencana Definisikan Sosialisasi dan Kampanye di Rancangan Regulasi Baru

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Selasa, 20 Desember 2022, 13:10 WIB
KPU Rencana Definisikan Sosialisasi dan Kampanye di Rancangan Regulasi Baru
Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin/Net
rmol news logo Rancangan peraturan teknis mengenai kampanye bakal dibahas Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bersama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

Hal tersebut disampaikan anggota KPU RI Mochammad Afifuddin, saat ditemui di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin kemarin (19/12).

Sosok yang karib disapa Cak Afif ini menjelaskan, pihaknya sudah membahas isi dari rancangan regulasi mengenai kampanye ini.

"Sudah kita bahas bersama, informal termasuk dengan DKPP. Nanti akan kita lanjutkan secara tekhnis. Inikan soal-soal definisi kampanye luar jadwal, definisi sosialisasi," ujar Cak Afif.

Dia menuturkan, penyusunan aturan teknis mengenai kegiatan peserta pemilu di luar jadwal kampanye yang ditetapkan pada Oktober 2023 hingga masa tenang di Februari 2024 penting.

"Jadi kesepahaman semua pihak sedang kita temukan dalam satu titik frekuensi yang sama, sehingga tidak menambah kegaduhan," tuturnya.

Lebih lanjut, Cak Afif belum bisa memastikan format reulasi yang akan digunakan KKPU RI dalam mengatur perihal kegiatan peserta pemilu di luar jadwal tahapan kampanye.

"Kalau PKPU, kan PKPU kampanye tadi kan masih informal, masih obrolan," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA