Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin menjelaskan, pihaknya telah memasukkan ke dalam kerangka anggaran kerja (KAK) tahun 2027 untuk bisa mengimplementasikan rencana penerapan e-voting.
”Pergerakan kebutuhan kita itu (untuk penerapan e-voting) mencapai sekitar Rp12.500.000.000 (dua belas miliar lima ratus juta rupiah). Dan ini salah satu yang kita dorong,” ujar Afif dikutip melalui siaran ulang YouTube
TV Parlemen, Rabu, 17 Juni 2026.
Namun, ditegaskan Ketua KPU RI yang kerap disapa Cak Afif ini, rencana penerapan e-voting tidak langsung dilakukan secara nasional, tetapi untuk pencoblosan pemilu oleh Warga Negara Indonesia yang tinggal di luar negeri.
“Tentu ini masih sangat membutuhkan diskusi dan pengaturan di undang-undangnya. E-voting misalnya untuk Pemilu 2029 di luar negeri,” sambungnya menuturkan.
Afif menegaskan, rencana KPU RI akan menerapkan e-voting untuk pemilu luar negeri di tahun 2029 karena pengalaman sebelumnya. Dimana, pada Pemilu Serentak 2024 terdapat sejumlah persoalan yang muncul karena mekanisme pencoblosan yang masih manual.
Kejadian yang dia maksud adalah terjadinya pelanggaran pada pelaksanaan pemungutan suara melalui metode Pos, di Pemilu Serentak 2024 yang berlangsung di Malaysia sehingga harus dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) karena terbukti adanya surart suara yang dicoblos oleh petunias ad-hoc KPU.
“Ini karena refleksi kami, Bapak-Ibu sekalian, Pemilu di luar negeri. Apalagi pemilu kemarin sampai kita mengulang di Kuala Lumpur, pemilu sebelumnya juga ada kejadian mirip tapi tidak sama,” ungkap Afif.
“Pada intinya, berangkat dari refleksi kami di KPU, dan tentu pembelajaran kita semua, tentu kita ingin pelaksanaan pemilu kita berjalan lebih baik lagi dari yang sudah-sudah,” demikian Mantan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI ini menambahkan.
BERITA TERKAIT: