Bawaslu-DKPP-Pemerintah Pantau Pleno Rekap Data Pemilih Berkelanjutan KPU

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Senin, 20 Juli 2026, 14:46 WIB
Bawaslu-DKPP-Pemerintah Pantau Pleno Rekap Data Pemilih Berkelanjutan KPU
Rapat Pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester I Tahun 2026, yang digelar KPU RI. (Foto: RMOL/Ahmad Satryo)
Kecil Besar
rmol news logo Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester I Tahun 2026 yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, dipantau langsung oleh perwakilan sejumlah kementerian/lembaga (K/L), di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin 20 Juli 2026.

Terlihat tujuh pimpinan KPU RI hadir lengkap, yakni Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, Yulianto Sudrajad, Idham Holik, Iffa Rosita, August Mellaz, dan Parsadaan Harahap.

Nampak hadir Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, yakni Rahmat Bagja dan Lolly Suhenty. Kemudian Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito.

Turut hadir Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri) Teguh Setyabudi. 

Sebelum membuka Rapat Pleno Terbuka tentang Penetapan Rekapitulasi PDPB Semester 1 Tahun 2026, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menyatakan, rangkaian ini merupakan bagian dari komitmen penyelenggara pemilu dalam menjaga hak pilih masyarakat.

"Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 pada Pasal 14 huruf I, KPU berkewajiban untuk melakukan pemutakhiran data secara terus-menerus agar data pemilih yang kita miliki selalu valid, akurat, dan mutakhir," kata Afif.

Afif menegaskan bahwa sinergi lintas sektor dan pendataan dinamis diterapkan untuk menyempurnakan data pemilih, sehingga proses PDPB membutuhkan kerja sama erat dari berbagai instansi terkait, mulai dari kependudukan hingga pengawas lapangan.

"Proses ini tidak bisa berjalan tanpa dukungan dan kerja keras lintas sektor," kata Afif.

Selain itu, KPU juga mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) 1/2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, sebagai payung hukum teknis untuk melaksanakan PDPB oleh KPU RI beserta jajaran provinsi hingga kabupaten/kota.

"Rapat pleno ini diselenggarakan untuk memastikan bahwa data pemilih semakin baik, semakin akurat, semakin terpercaya," kata Afif.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA