Penegasan tersebut disampaikan Bambang menyusul terjadinya Tindakan anarkis massa saat menggelar unjuk rasa di Kantor PT Timah.
"Saya mengimbau masyarakat untuk menahan diri, bersabar, dan tidak melakukan tindakan anarkis. Jangan sampai perjuangan untuk memperjuangkan penghidupan justru berakhir pada persoalan pidana," kata Bambang, dikutip Sabtu 8 Agustus 2026.
Menurut Bambang, keresahan masyarakat muncul karena aktivitas pembelian bijih timah belum berjalan normal, sehingga hasil produksi penambang belum terserap secara optimal dan berdampak pada ekonomi masyarakat.
Untuk itu, kata Bambang, pemerintah bersama DPR, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba), serta PT Timah telah mengintensifkan koordinasi guna mempercepat penyelesaian regulasi dalam bentuk Peraturan Presiden yang menjadi dasar hukum pembelian timah masyarakat.
Bambang menjelaskan, Perpres yang sedang diproses pemerintah akan menjadi dasar pemberian diskresi sehingga PT Timah dapat kembali membeli bijih timah masyarakat, meski proses penyelesaian administrasi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan masih berlangsung.
"Perpres ini menjadi landasan hukum agar timah masyarakat dapat dibeli dan dibayar oleh PT Timah. Dari informasi yang kami terima, Presiden sudah menandatangani, tinggal proses penomoran. Mudah-mudahan dalam satu dua hari ke depan sudah dapat digunakan," kata Bambang.
Ia menuturkan, saat ini belum ada Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang memiliki RKAB aktif, baik milik PT Timah maupun perusahaan swasta di Belitung. Kondisi tersebut menjadi hambatan utama yang menyebabkan aktivitas tata niaga timah di Belitung belum berjalan optimal.
"Kalau menunggu seluruh proses administrasi RKAB selesai, waktunya masih panjang. Sementara masyarakat tidak bisa menunggu. Aktivitas ekonomi harus tetap berjalan, sehingga diperlukan landasan hukum berupa Perpres," kata Bambang.
Bambang mengaku terus melakukan komunikasi dengan berbagai pihak, termasuk Wakil Menteri ESDM, Dirjen Minerba, Direksi PT Timah, hingga aparat penegak hukum untuk memastikan implementasi Perpres dapat berjalan efektif setelah resmi diterbitkan.
"Kami ingin ketika Perpres diterbitkan, seluruh mekanisme sudah siap sehingga pembelian timah masyarakat bisa segera berjalan sesuai ketentuan," kata Bambang.
Di sisi lain, Bambang juga mengingatkan pelaku usaha pertimahan agar tidak memanfaatkan situasi untuk melakukan penyelundupan timah.
"Jangan sampai situasi pertimahan pada saat ini malah dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu untuk melakukan penyelundupan," pungkas Bambang.
BERITA TERKAIT: