KPU Tetap Mengacu DP4 Kemendagri untuk Mutakhirkan Data Pemilih

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Kamis, 14 Mei 2026, 21:44 WIB
KPU Tetap Mengacu DP4 Kemendagri untuk Mutakhirkan Data Pemilih
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin. (Foto: RMOL)
rmol news logo Pemutakhiran data pemilih yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan tetap mengacu Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang bersumber dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin menjelaskan, pada pemilihan umum (pemilu) sebelumnya mengambil sumber data untuk pemutakhiran data pemilih dari Kemendagri, sampai akhirnya ditetapkan sebagai daftar pemilih tetap (DPT).

"DPT dari Dukcapil data awalnya baru kemudian kita mutakhirkan gitu," ujar Afif kepada wartawan, dikutip Kamis, 14 Mei 2026.

Namun ia memastikan KPU juga mengambil data dari sumber lain, terutama dari kementerian/lembaga guna memastikan akurasi data pemilih yang akan mencoblos dalam pemilu.

"Jadi ada data-data lain," sambungnya.

Kendati begitu, mantan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI itu menyebutkan, KPU RI juga memiliki mekanisme bertahap untuk memvalidkan data pemilih, meskilun sumber utamanya berasal dari Kemendagri.

"Tapi data yang kita, jadi setiap 6 bulan kita diberi waktu, diberi data oleh Dukcapil untuk dimutakhirkan," katanya.

Adapun terkait dengan wacana Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang berinisiatif merancang Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia, disambut baik oleh KPU. 

Namun Afif menekankan, mekanisme verifikasi berjenjang pendataan pemilih masih diperlukan, guna validitas dan perlindungan hak pilih warga negara. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA