Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin menjelaskan, inisiatif DPR untuk membuat regulasi tentang pentingnya pengelolaan data yang terintegrasi itu, merupakan langkah yang akan berdampak positif.
"Kita berharap sih ya, yang pasti efisiensi dan kebaikan untuk pemilu ke depan. Ada rekomendasi atau masukan dari penyelenggara, pasti nanti kita sampaikan," ujar dia saat ditemui di Kantor KPU Pusat, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 13 Mei 2026.
Meskipun begitu, Afif memastikan dalam mekanisme penyusunan daftar pemilih tetap (DPT) untuk pemilihan umum (pemilu), akan tetap melalui tahapan dan mekanisme berjenjang.
Menurutnya, hal itu tetap diperlukan untuk memastikan akurasi data kependudukan yang masuk kategori pemilih, sehingga tidak ada hal-hal yang melanggar peraturan perundang-undangan.
"Itu kan tetap satu data, coklit (pencocokan dan penelitian) kan memastikan. Kan tidak semua data yang ada itu semuanya pemilih. Kalau orang masuk karena usia 17 tahun, tahu-tahu kemudian meninggal, itu kan yang dilakukan untuk memvalidasi atau memutakhirkan data," urai Afif.
"Termasuk orang yang ketika didata belum masuk 17 tahun, ketika tahun pemilu masuk 17 tahun kan jadi pemilih pemula. Jadi sifatnya seperti itu," sambungnya.
Lebih lanjut, Afif menegaskan posisi KPU RI tetap mendukung adanya integrasi satu data secara nasional, namun untuk data pemilih harus melalui proses coklit agar keabsahan dan kesesuaian kriteria pemilihan bisa berjalan dengan baik.
"Secara teknis memang butuh kedetailan kalau di data kita," demikian mantan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI itu menambahkan.
BERITA TERKAIT: