Hal tersebut ditegaskan Anggota I BPK RI yang juga Plt Auditorat Keuangan Negara (AKN) IV BPK, Nyoman Adhi Suryadnyana usai menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kementerian ESDM tahun 2025 kepada Menteri ESDM Bahlil Lahadalia di Jakarta.
Nyoman menekankan, dalam mewujudkan visi Indonesia Emas 2045, penguatan tata kelola pemerintahan harus berlandaskan pada prinsip
Environmental, Social, and Governance (ESG) serta percepatan transformasi menuju
Government 5.0.
"Pemeriksaan laporan keuangan bukan hanya menghasilkan opini, tetapi juga memberikan kontribusi terhadap pencapaian Indonesia Emas 2045 melalui penguatan tata kelola pemerintahan dan pembangunan yang berkelanjutan," ujar Nyoman dikutip Sabtu, 8 Agustus 2026.
Ia menjelaskan,
Government 5.0 menuntut pemanfaatan teknologi digital,
artificial intelligence (AI), analitik data, dan kolaborasi lintas sektor yang berpusat pada masyarakat serta lingkungan. Sementara itu, prinsip ESG menjadi benteng agar pengelolaan keuangan negara tetap memprioritaskan kelestarian lingkungan dan tanggung jawab sosial.
BPK mencatat sedikitnya ada enam tantangan besar menuju
Government 5.0, mulai dari belum meratanya transformasi digital, fragmentasi data pemerintah, keterbatasan talenta AI, rendahnya integritas tata kelola, kapasitas SDM, hingga ancaman keamanan siber.
"Kunci dalam mencapai visi Indonesia Emas 2045 adalah menerapkan kombinasi
Government 5.0 dengan pengelolaan sumber daya yang mengedepankan keberlanjutan melalui prinsip ESG," tegasnya.
BPK turut memberikan apresiasi atas kinerja Kementerian ESDM yang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk Laporan Keuangan Tahun 2025. Tercatat, Kementerian ESDM berhasil menindaklanjuti 82,44 persen rekomendasi pemeriksaan BPK serta merampungkan 88 dari 99 kasus kerugian negara, melewati rata-rata nasional yang berada di angka 76 persen.
Tak hanya itu, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di sektor ini juga melampaui target, didukung pencapaian Indeks Kematangan Keamanan Siber level 4. Kendati berhasil mempertahankan predikat WTP, Nyoman mengingatkan bahwa opini tersebut bukanlah tujuan akhir.
"Opini WTP bukanlah tujuan akhir, melainkan fondasi untuk terus memperkuat kelemahan dan kekurangan sehingga tata kelola pemerintahan menjadi semakin efisien, efektif, dan berdampak nyata," jelasnya.
BPK masih menemukan sejumlah celah yang perlu segera dibenahi oleh Kementerian ESDM. Di antaranya, penyempurnaan dasar hukum penagihan denda administratif pelanggaran tambang di kawasan hutan, pelaksanaan pekerjaan yang belum sepenuhnya sesuai aturan, serta pengelolaan jaminan di Ditjen Minerba yang belum tertib.
Guna mendalami tata kelola sektor ini, BPK menjadwalkan pemeriksaan pendahuluan pada Semester II 2025 untuk mendukung pemeriksaan tematik nasional ketahanan energi. Fokus pemeriksaan mencakup pengelolaan energi baru terbarukan (EBT), sumber daya mineral, hingga tata kelola pertambangan batu bara.
BERITA TERKAIT: