Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

RUU IKN Masuk Prolegnas Disoal, Begini Penjelasan Ketua Baleg DPR

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Kamis, 25 Maret 2021, 00:28 WIB
RUU IKN Masuk Prolegnas Disoal, Begini Penjelasan Ketua Baleg DPR
Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas/Net
rmol news logo Rancangan Undang Undang Ibu Kota Negara telah resmi dimasukkan ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2021 oleh DPR RI.

Masuknya RUU IKN disoal banyak kalangan termasuk anggota dewan itu sendiri, lantaran saat ini belum terlalu urgen membahas Ibu Kota Negara baru di tengah musibah pandemi virus corona baru (Covid-19).

Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas menyampaikan adanya perdebatan terkait RUU IKN yang masuk ke dalam prolegnas merupakan hal yang wajar terjadi.

"Memang perdebatan itu wajar terjadi di masyarakat karena dari sisi ruang fiskal kita, apakah kemudian projek ibu kota negara ini memungkinkan untuk jalan,” ucap Supratman di komplek parlemen, Senayan, Rabu (24/3).

Supratman mengatakan, alasan parlemen setuju untuk memasukkan RUU IKN masuk dalam prolegnas 2021 disebabkan masuk dalam UU Cipta Kerja yang sudah terbentuk lembaga pembiayaan investasi, dana abadi.

“Sehingga nanti kemungkinan nanti dalam proses pembiayaan IKN itu akan digunakan lewat pembiyaan lembaga investasi itu. Kan masalahnya cuma satu terkait IKN ini, tentu hasil kajian dari bapenas dan penyusunan ruu ini sudah sangat matang, satu satunya kendala yang kita miliki hanya proses pembiayaan,” katanya.

“Kalau seandainya pembiayaan investasi tidak terbentuk maka kemungkinan barang ini akan sulit, karena ruang fiskal kita sangat terbatas, apalagi di masa pandemi  refocusing semua angaran dilakukan dalam rangka pemulihan ekonomi,” imbuhnya.

Ditegaskan Supratman, mengenai pertimbangan DPR RI yang sudah matang terkait RUU IKN ini dikarenakan tujuan pemindahan ibukota negara itu sudah sangat gamblang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo bahwa hal tersebut dalam rangka menciptakan pemerataan pembangunan.

“Sehingga akses kepada pempus bisa dijangkau oleh semua wilayah. Dan kalau kemudian ibu kota negara ini pindah otomatis memberi dampak pertumbuhan pada daerah yang bersangkutan, jadi wilayah Timur Indonesia akan semakin berkembang, Sulawesi dan lainnya,” katanya.

Dia menambahkan, masalah yang muncul terkait RUU IKN ini yakni masalah pembiayaan. Seandainya, kata Supratman, pembiayaan investasi ibukota baru tersebut tidak terbentuk maka Ibukota Negara baru akan sulit untuk diterapkan.

“Karena ruang fiskal kita sangat terbatas, apalagi di masa pandemi refocusing semua angaran dilakukan dalam rangka pemulihan ekonomi. Dengan diundangkannya uu cipta kerja, sudah memberi jalan keluar, kemaren saya dengar ada komitmen dari pemrintah Arab Saudi akan memberikan modal juga Abu Dhabi dan beberapa negara," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA