Benda tersebut kini telah diserahkan pengepul bernama Danang tersebut ke Polsek Megang Sakti pada Minggu (28/4. Benda berbentuk tabung tersebut memiliki diameter 40 cm dan tinggi 50 cm.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Andi Supriadi melalui Kapolsek Megang Sakti Iptu Fauzan Aziman, membenarkan adanya penyerahan benda tersebut ke pihaknya oleh seorang warga. Pihaknya memperkirakan benda itu merupakan kabel grounding antipetir.
"Benda peninggalan perusahaan pencari minyak bumi dengan cara gelombang seismik (alat eksplorasi dan eksploitasi)," jelas Kapolsek, dikutip
Kantor Berita RMOLSumsel, Minggu (28/4).
"Di salah satu sisi terdapat kabel tembaga yang tertanam. Tabung tersebut diperkirakan terbuat dari logam jenis timah dan disertai tulisan A93," imbuhnya.
Pengakuan Danang kepada polisi, dia mendapatkan benda tersebut pada Minggu pagi dari seorang pemulung yang merupakan warga Suku Anak Dalam. Pemulung tersebut menurutnya datang ke lokasi lapak rongsokan milik Danang. Lalu menyerahkannya ke Danang.
"Pemulung itu mengatakan ke Danang kalau barang tersebut ditemukan di lokasi camp bekas peninggalan zaman Belanda yang ada di daerah Pecah Kuali, Kecamatan Muara Kelingi," jelasnya. "Benda itu ditemukan oleh pemulung itu tertanam di dalam tanah sedalam kurang lebih dua meter."
Kemudian, kata Danang kepada Kapolsek, karena takut dan khawatir benda itu dapat meledak, pemulung memintanya untuk menyerahkan benda tersebut ke Polsek Megang Sakti.
Lebih lanjut, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Kasat Intelkam Polres Musi Rawas dan Pasi Ops Batalyon B Pelopor Petanang.
"Hasilnya, dilihat dari dokumen yang ada, benda tersebut tidak terdapat pemicu dan diduga merupakan ground," ungkapnya.
Saat ini, benda tersebut sudah diserahkan ke Mako Brimob di Petanang Lubuklinggau untuk dilanjutkan ke unit Sat Brimob Polda Sumsel.
BERITA TERKAIT: