Hal itu bisa dilakukan pasca Jakarta menanggalkan statusnya dan ibukota dinyatakan resmi pindah ke Kalimantan, setelah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo.
Sekretaris Komisi C DPRD Provinsi DKI Jakarta Yusuf mengatakan, bila kedua aset tersebut diserahkan dan dikelola pemerintah daerah, maka bisa mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD).
“Kita tinggal menunggu keputusan dari pemerintah pusat tentang aturan di bawahnya Undang-Undang DKJ. Apakah aset tadi seperti GBK dan juga pelabuhan yang ada di Tanjung Priok bisa kita kelola? kalau kita bisa kelola itu kan menjadi salah satu potensi untuk mendapatkan jenis pajak kembali,” kata Yusuf dikutip Selasa (30/4).
Yusuf berharap keputusan presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Indonesia dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara terdapat beleid yang mengatur tentang aset-aset yang dimiliki Pemerintah Pusat agar diserahkan ke DKI Jakarta.
“Kita sih berkeinginan peraturan (Keppres) tersebut memihak terhadap Daerah Khusus Jakarta. Mudah-mudahan meski Jakarta tidak lagi menjadi Ibukota, namun pendapatannya melebihi ketika berstatus ibukota,” demikian Yusuf.
BERITA TERKAIT: