Kuasa hukum korban, Ella Ivana membeberkan kronologis terjadinya pelecehan tersebut.
"R adalah korban, dan suami korban memiliki bisnis sparepart mobil bekas di Medan. Suami korban berkenalan dengan Latief (alias Ahai/Pelaku) yang merupakan seorang pengusaha, importir sparepart mobil di Medan yang merupakan importir terbesar di Medan," ujar Ella kepada wartawan di Jakarta, Senin (29/4).
Dijelaskan Ella, Ahai alias Latief atau si pelaku mengaku mempunyai koneksi yang kuat di pejabat Kepolisian baik di daerah Sumatera Utara maupun Mabes Polri.
"Pada awal Januari 2022, suami korban yang menjalani komunikasi dengan pelaku. Saat pandemi Covid-19 menyerang Indonesia, toko suami korban kesulitan untuk bertahan dan terancam bangkrut karena terjadi penurunan omzet yang sangat drastis sehingga pada saat itu korban kesulitan untuk melanjutkan usaha tersebut karena beberapa supplier juga mengalami kebangkrutan," ujar Ella.
Saat itu, kata Ella, korban (R) dan suaminya berusaha mencari supplier yang mau menolong mereka dengan memberikan barang dengan harga yang lebih murah dan jangka waktu pembayaran yang lebih panjang agar toko korban dapat bertahan.
Di saat itu, Pelaku yang merupakan salah satu supplier menawarkan bantuan tersebut kepada toko korban, namun pelaku memberikan syarat bahwa yang menjalankan komunikasi dengan pelaku adalah korban (R) dan pelaku tidak ingin berkomunikasi dengan suami korban, tanpa menaruh curiga korban melakukan komunikasi dengan pelaku.
Ternyata, lanjut Ella, seiring berjalannya waktu tanpa sepengetahuan suami korban, pelaku menggunakan kuasa relasi dan kemampuan secara ekonomi dengan mengancam korban untuk melayani hasrat seksual Pelaku dan memaksa korban untuk berbuat Asusila bilamana masih ingin mempertahankan keberlangsungan tokonya.
"Selain itu Korban juga seringkali diancam oleh Pelaku, bahwa Pelaku akan memberhentikan para supplier yang lain untuk memberikan barang kepada toko korban sehingga apabila itu terjadi akan menghancurkan kehidupan keluarga korban terutama anak-anak Korban menjadi terancam," beber Ella menerangkan nasib malang yang menimpa kliennya.
Masih kata Ella, karena tidak ada pilihan lain dan Korban merasa tidak berdaya dan tidak memiliki pilihan karena di satu sisi Korban sangat mengkhawatirkan kehidupan anak-anaknya, lantaran toko tersebut merupakan tempat mencari nafkah satu-satunya bagi keluarga korban.
Hingga akhirnya pelaku meminta korban untuk melayani nafsu seksualnya sejak pertama kali pada 18 Desember 2022 hingga April 2024. Awalnya hanya melakukan seks oral hingga akhirnya melakukan hubungan badan.
Seiring pemaksaan, diungkapkan Ella, pemaksaan terhadap kliennya terus berlanjut, dan korban akhirnya hamil. Korban menduga telah mengandung anak dari Pelaku, yang sampai saat ini korban tidak berani melakukan tes DNA karena takut menerima kenyataan dan akan menanggung malu.
"Namun alangkah terkejutnya Korban ketika memberitahu pada Pelaku saat itu, alih-alih bertanggung jawab, Pelaku malah terus memaksa korban untuk melayani kebutuhan bejatnya dan tidak sedikitpun mau bertanggung jawab. Bahkan ketika mengandung tersebut, Pelaku menyarankan korban untuk melakukan aborsi terhadap anak tersebut akan tetapi korban tidak menurutinya," ujar Ella.
Lebih lanjut dikatakan Ella, setiap hari Pelaku selalu membahas hal berbau seksual bahkan sampai mengirim stiker porno, video porno di whatsapp korban dengan tujuan mengajak korban untuk melakukan hubungan seksual walau korban dalam kondisi hamil tua. Akhirnya Korban berniat untuk menghentikan seluruh perbuatan tidak senonoh antara Korban dan Pelaku.
"Ketika mengetahui hal tersebut, Pelaku malah marah dan akhirnya Pelaku mengajak seluruh supplier untuk berhenti memberikan stok barang kepada toko Korban hingga toko korban tidak memiliki penghasilan selama lima bulan. Tidak puas sampai di sana, Pelaku malah melaporkan suami korban ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara dengan menuduh hal-hal yang tidak masuk akal sehingga suami korban pun ditahan di Kepolisian Daerah Sumatera Utara," paparnya.
Pada saat ini, kata kuasa hukum korban, kliennya dalam keadaan yang penuh dengan tekanan dan sedang stress berat dalam melanjutkan kehidupannya karena di satu sisi Korban sedih memikirkan nasib anak-anak Korban ke depannya dan di lain sisi Korban masih harus berusaha berjuang demi suami korban yang sedang ditahan dengan penuh ketidakadilan.
"Bahwa atas perbuatan pelaku tersebut korban juga telah melaporkan ke Polda Sumatera Utara dengan LP Nomor: LP/B/296/III/2024/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA’’ Tentang tindak pidana kekerasan seksual dan perkara tersebut tidak berjalan karena dugaan adanya intervensi dari pelaku yang memiliki relasi yang luas dan uang yang banyak," beber dia.
Kemudian Ella menjelaskan, bahwa saat ini korban memohon keadilan dan meminta beberapa hal diantaranya kepastian Hukum atas perbuatan bejat dari pelaku yang dengan kuasa ekonominya memanfaatkan kerentanan korban seorang wanita dan dalam kebutuhan bisnis sehingga korban mau melayani nafsu bejat pelaku.
“Agar perbuatan pelaku yang dengan kuasanya melakukan pemaksaan seksual terhadap wanita dengan memanfaatkan kekuatan ekonomi tidak terjadi lagi dikemudian hari dan tidak memakan korban wanita yang lainnya karena diduga sebelumnya telah banyak wanita yang juga menjadi korban dari pelaku dan jangan sampai peristiwa tersebut berulang,” jelas Ella.
“Memohon keadilan terhadap status anak biologis yang dikandung dan telah dilahirkan oleh korban karena korban meyakini anak tersebut adalah anak dari pelaku,” pungkasnya.
BERITA TERKAIT: