"Hal itu harus dilakukan untuk melunasi utang konstitusi putusan Mahkamah Agung (MA) No.437 Tahun 2004 yang telah inkrah menyatakan saya adalah Gubernur Lampung terpilih periode 2003-2008," jelas Alzier, dikutip
Kantor Berita RMOLLampung, Senin (29/4).
Menurut Alzier, putusan MA tersebut harus dilaksanakan, karena sudah inkrah. Negara harus membayar utang konstitusi yang dilakukan secara semena-mena oleh Megawati Soekarnoputri saat menjadi Presiden RI pada 2004.
“Sudah seharusnya pemerintah melantik saya sebagai gubernur sesuai putusan MA, tapi sampai sekarang tidak dilaksanakan juga. Pemerintah cuek saja, tidak melantik saya. Bayangkan, saya sudah menunggu 20 tahun," sambungnya.
Mantan Ketua DPD Partai Golkar 3 periode ini merasa haknya telah dirampas. Dirinya terpilih sebagai Gubernur Lampung tapi tidak dilantik. Sehingga, sudah seharusnya negara melaksanakan putusan MA dengan seadil-adilnya.
Oleh karena itu, dia berharap, Presiden Jokowi tidak seperti Megawati yang meremehkan kadernya sendiri. Sebagai pemimpin, seharusnya pada saat kadernya memenangkan Pilgub, dihargai dan diayomi, bukan malah dicari kesalahannya.
"Saat itu saya gubernur terpilih, Ketua DPC PDIP Lampung Selatan, anak banteng, sudah menang pemilihan gubernur, dicari-cari kesalahannya sampai hari ini tidak dilantik," paparnya.
Alzier mengaku sempat ditawari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) kompensasi jabatan gubernurnya jadi pejabat setingkat dirjen.
"Walaupun ini belum
win-win solution tapi ini sedikit lebih baik daripada era Megawati, tapi saya tolak karena hak saya adalah Gubernur Lampung," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: