Kejadian tersebut bermula dari ditemukannya seekor paus dari jenis paus sperma kerdil (
Kogia sima) terdampar pada Kamis (25/4) sekitar pukul 06.35 WITA dalam keadaan mati oleh warga setempat.
Petugas lalu mengidentifikasi paus yang sudah masuk kode 3 atau mati dalam keadaan membusuk tersebut.
“Saat ditemukan, paus tersebut sudah dalam kondisi mati dan telah mengalami pembusukan tindak lanjut yang ditandai dengan kulit mengelupas, serta bagian tubuh (perut dan kepala) yang mulai hancur. Ditemukan juga luka di kepala bagian atas yang mengindikasikan penyebabnya yakni luka tombak,” jelas Kepala BPSPL Makassar Permana Yudiarso dalam keterangannya di Makassar dalam keterangannya, Selasa (30/4).
Permana juga menerangkan berdasarkan hasil identifikasi dan pengukuran morfometrik yang dilakukan oleh tim respon cepat di lapangan, bahwa paus berjenis kelamin betina, dengan ukuran panjang tubuh sekitar 2,2 meter dan lingkar dada sekitar 1,5 meter.
Setelah pengukuran morfometrik dilakukan, tim respon cepat melanjutkan ke tahap penanganan dengan mempertimbangkan kondisi bangkai dan lokasi galian dari air pasang tertinggi. Atas pertimbangan ini, tim respon cepat bersama PSDKP Bitung Satwas Gorontalo, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Gorontalo, Kelompok Masyarakat Penggerak Konservasi (KOMPAK) Orca, dan warga setempat melakukan penanganan dengan cara mengubur bangkai paus tersebut pada kedalaman galian sekitar 2 meter.
Tak hanya menguburkan bangkai paus, tim juga berdiskusi dan sosialisasi dengan warga setempat tentang perlindungan mamalia laut dan langkah pertama yang harus dilakukan saat menemukan mamalia laut terdampar, antara lain penilaian situasi, kondisi mamalia laut, kondisi lokasi/lingkungan, cuaca, ketersediaan sumber daya manusia/personel, serta ketersediaan logistik.
Hal ini diperlukan untuk menentukan langkah penanganan selanjutnya.
Paus sperma kerdil (
Kogia Sima) merupakan salah satu mamalia laut yang dilindungi penuh oleh negara berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, serta Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 79 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional Konservasi Mamalia Laut.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono telah menegaskan komitmen dalam menjaga kelestarian biota dan keberlanjutan populasinya untuk kesejahteraan bangsa dan generasi yang akan datang, khususnya mamalia laut sebagai salah satu biota laut yang terancam punah dan telah dilindungi penuh baik secara nasional maupun internasional.
BERITA TERKAIT: