Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Polda Metro Jaya Bongkar Kasus Judi Online, Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Selasa, 30 April 2024, 16:31 WIB
Polda Metro Jaya Bongkar Kasus Judi Online, Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara
Subdit Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil menangkap 11 pelaku penyedia judi online/RMOL
rmol news logo Subdit Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil menangkap 11 pelaku penyedia judi online. Dua pelaku di antaranya berjenis kelamin perempuan.

Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra menjelaskan, tersangka digerebek di sebuah rumah di kawasan Teluknaga, Tangerang, Banten.

"Para pelaku ini melakukan perjudian secara online dengan menggunakan website yang bernama cuaca 77," katanya saat jumpa pers di Dit Reskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (30/4).

Para pelaku menawarkan beberapa jenis permainan judi antara lain slot, live casino, tembak ikan, lontre ataupun togel, e-games dan sabung ayam.

Adapun platform pembayaran yang digunakan melalui rekening perbankan maupun e wallet dana untuk melakukan deposit agar dapat memainkan dan mengoperasikan perjudian online tersebut.

Selama empat bulan beroperasi, omzet atau keuntungan yang diperoleh dari judi online itu mencapai Rp10 miliar.

Para tersangka memiliki peran masing-masing, mulai dari pengelola, customer service, Search Engine Optimization, dan admin.

Para tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Jo Pasal 2 ayat (1) huruf t dan z UU 8/2010 tentang Tindak Pidana
Pencucian Uang.

"Untuk 303 ancaman hukuman paling lama 10 tahun, pasal ITE yang disangkakan ini maksimal 10 tahun sedangkan pasal pencucian uang dengan penjara paling lama 20 tahun," pungkasnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA