Ketua MPR Bambang Soesatyo alias Bamsoet menyatakan pembentukan Forum MPR se-Dunia (
Forum for World Consultative Assembly) yang diinisiasi MPR sudah terwujud dengan disetujui pembentukannya oleh 15 negara serta Parliamentary Union of the OIC Members States/PUIC (Uni Parlemen Negara Anggota Organisasi Kerja Sama Islam/OKI) dan Muslim World League (Liga Muslim Dunia) pada Oktober 2022 lalu di Bandung, Jawa Barat.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu lantas menyebut bahwa legacy yang akan diupayakan yaitu soal pemisahan Undang Undang (UU) MPR, DPR, dan DPD RI.
"Legacy lain yang sedang berjalan yakni mengenai kehadiran UU MPR. Sangat penting bagi lembaga keparlemenan seperti MPR, DPR, dan DPD untuk menjalankan amanat ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Khususnya Pasal 2 Ayat (1), Pasal 19 Ayat (1), dan Pasal 22C Ayat (4), yang mengamanatkan bahwa kelembagaan MPR, DPR, dan DPD diatur dengan undang-undang tersendiri," ujar Bamsoet dalam keterangannya, Selasa (30/4).
Mantan Ketua DPR RI itu menjelaskan, pemisahan UU MPR, UU DPR, dan UU DPD sangat penting. Mengingat masing-masing lembaga memiliki tugas pokok dan fungsi yang berbeda.
Dia mencontohkan, lembaga permusyawaratan rakyat yang memiliki kewenangan tertinggi untuk mengubah dan menetapkan undang-undang dasar, berbeda dengan DPR dan DPD yang merupakan lembaga perwakilan rakyat.
"Sehingga perlu ada UU MPR, UU DPR, dan UU DPD yang masing-masing terpisah dan berdiri sendiri. Tidak seperti saat ini yang bergabung dalam UU MD3,” kata Bamsoet.
Diungkapkan Bamsoet, MPR melalui Badan Pengkajian sudah menyelesaikan usulan naskah akademik dan rancangan UU MPR. Dalam waktu dekat, pimpinan MPR akan bertemu Pimpinan DPR untuk membahas pemisahan UU MD3 menjadi UU MPR, UU DPR, dan UU DPD, sebagai implementasi perintah undang-undang dasar.
Bamsoet menambahkan, MPR juga akan menghadirkan payung hukum pembentukan Badan Kehormatan MPR melalui perubahan Tata Tertib yang dilakukan dalam Rapat Gabungan Pimpinan MPR bersama Pimpinan Fraksi, Kelompok DPD, dan Alat Kelengkapan.
Rapat Gabungan juga akan membahas bentuk hukum dan substansi PPHN. Serta membahas perubahan lain dalam Tata Tertib MPR untuk merubah/menyesuaikan beberapa ketentuan.
"Antara lain mengenai Kewenangan MPR untuk mengeluarkan Tap MPR (yang bersifat beschikking dan bukan regeling) untuk menetapkan Presiden dan Wakil Presiden, berdasarkan Keputusan KPU; Perbaikan rumusan jenis putusan dan nomenklatur penulisan putusan/keputusan pada pasal 99 dan 100 Tata Tertib MPR; serta penyelenggaraan sidang tahunan MPR untuk memfasilitasi penyampaian laporan kinerja lembaga-lembaga negara secara langsung," pungkas Bamsoet.
BERITA TERKAIT: