Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, mayoritas pelaku judi
online dari masyarakat pendapatan rendah yang memiliki pekerjaan tidak tetap atau pengangguran.
Untuk tahun 2023, Polri telah menetapkan 1.967 orang sebagai tersangka dari 1.196 kasus judi
online. Sedangkan pada 2024, sebanyak 1.158 orang ditetapkan sebagai tersangka dari 792 kasus.
"Jika direkapitulasi jumlah kasus pada 2023-2024 sebanyak 1.988 dan jumlah tersangka sebanyak 3.145 orang," kata Brigjen Trunoyudo kepada wartawan, Senin (29/4).
Brigjen Trunoyudo menjelaskan, motif yang dilakukan para pelaku, yaitu ingin memiliki kekayaan secara instan dilatarbelakangi rendahnya literasi keuangan. Motif lain, karena kemudahan akses perjudian hingga faktor ekonomi.
"Selain itu, juga ingin mendapatkan keuntungan yang besar secara mudah," terangnya.
Selama 2 tahun ini, Polri telah melakukan pemblokiran, baik situs, iklan, dan aplikasi judi
online. Adapun modusnya antara lain, dengan menawarkan permainan judi dengan
jackpot (kemenangan) jika memainkan di
website tertentu judi
online yang ditawarkan oleh pemilik web.
Modus lain, setiap
member yang melakukan deposit akan mendapatkan tambahan bonus poin untuk melakukan permainan judi, proses
withdraw atau penarikan uang cepat.
"Pelaku melakukan penanaman skrip atau
backlink di situs-situs yang dituju dengan tujuan untuk meningkatkan rating serta mempromosikan situs perjudian
online," pungkas Trunoyudo.
BERITA TERKAIT: