
Calon Walikota Bandarlampung nomor urut 2 M. Yusuf Kohar belum ingin berkomentar banyak mengenai gugatan yang dilakukan pasangan calon (paslon) 3 di Pilkada Bandarlampung 2020, Eva Dwiana-Deddy Amarullah, ke Mahkamah Agung (MA).
Ia hanya memastikan akan menghormati seluruh proses hukum yang tengah berjalan.
"Kita ikuti saja jalur hukumnya seperti apa, prosedurnya seperti apa, kita siap saja," ujar Yusuf Kohar ketika ditemui
Kantor Berita RMOLLampung di lingkungan pemerintahan Kota Bandar Lampung, Senin (11/1).
KPU Bandarlampung memutuskan mematuhi putusan Bawaslu Lampung yang mendiskualifikasi paslon 3, Eva-Deddy, sebagai peserta Pilwakot Bandarlampung 2020.
Namun, pihak Eva-Deddy melawan putusan Bawaslu Lampung tersebut. Mereka akan mengajukan gugatan ke MA terkait putusan diskualifikasi tersebut.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: