Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi Pembangunan dan Demokrasi (LAPD), Kaka Suminta memerhatikan, revisi UU Pemilu dan UU Pilkada yang awalnya direncanakan digabung bersama sejumlah undang-undang lain dengan metode kodifikasi menguap.
Kaka bahkan mendengar tahun ini DPR baru akan merevisi UU Pemilu. UU Pilkada direncanakan dibahas tahun depan, sementara undang-undang lain seperti UU MD3 tidak masuk wacana perubahan.
Kaka curiga, persoalan perubahan UU yang terkait dengan pemilu dan pilkada tidak lepas dari pertarungan kepentingan politik.
"Keengganan DPR dan pemerintah melanjutkan pembahasan paket UU politik diduga disebabkan oleh berbagai kepentingan politik yang saling berhimpitan," ujar Kaka kepada
RMOL, Minggu, 1 Februari 2026.
Sikap DPR dan pemerintah diduga kental muatan pertarungan politik ke depan. Hal ini berpotensi menghambat langkah-langkah reformasi kepemiluan yang dinilai mengancam posisi stakeholder berkepentingan.
"Ketidakpastian mengenai dampak dari perubahan UU terhadap kekuasaan dan posisi politik individu menjadi penghalang utama dalam proses legislasi," tuturnya.
Padahal, regulasi yang jelas dan terintegrasi sangat penting dalam penyelenggaraan pemilu dan pilkada mendatang. Tanpa adanya UU yang baik, kata dia, proses pemilu berisiko menjadi tidak transparan, tidak adil, dan rawan konflik.
“Hal ini dapat menimbulkan ketidakpuasan di kalangan masyarakat, yang pada gilirannya dapat memicu ketidakstabilan politik di Tanah Air,” sambungnya.
"Selain itu, proses pembahasan yang rumit dan lambat juga semakin memperburuk keadaan, membuat harapan akan pemilu yang lebih baik semakin menjauh," tutupnya.
BERITA TERKAIT: