Direktur Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah menilai, demokrasi tidak bisa disempitkan maknanya hanya pada pemilihan langsung oleh rakyat.
Menurut dia, dalam konstitusi Indonesia tidak ada satu pun norma yang secara eksplisit mewajibkan kepala daerah dipilih langsung oleh pemilih.
“Undang-undang hanya menyebutkan bahwa pemilihan kepala daerah dilaksanakan secara demokratis. Demokratis itu tidak identik dan tidak selalu harus dimaknai sebagai pemilihan langsung,” ujar Dedi dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 15 Februari 2026.
Dedi menjelaskan, sistem perwakilan melalui DPRD tetap memiliki legitimasi demokratis karena anggota DPRD lebih dahulu dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilu legislatif.
Dengan begitu, mandat publik sebenarnya sudah diberikan kepada parlemen daerah untuk mengambil keputusan strategis, termasuk menentukan kepala daerah.
"Dalam bahasa sederhana, rakyat sudah menyerahkan mandatnya kepada DPRD. Maka ketika DPRD memilih kepala daerah, itu tetap bagian dari pelaksanaan demokrasi,” katanya.
Lebih jauh, Dedi menilai pilkada langsung justru melahirkan banyak persoalan serius, terutama tingginya biaya politik yang berujung pada praktik korupsi, karena dorongan untuk mengembalikan modal kampanye kerap menjadi pemicu kepala daerah terjerat operasi tangkap tangan (OTT).
“Masalahnya bukan sekadar dipilih langsung atau tidak, tetapi ongkos politik yang sangat mahal. Dari situ muncul dorongan balik modal, dan itu salah satu akar korupsi di daerah,” ucap Dedi.
Selain itu, Dedi mengatakan, demokrasi elektoral yang terlalu menekankan pemilihan langsung telah bergeser menjadi arena mobilisasi dan konflik sosial. Menurut dia, dampak Pilkada langsung tidak berhenti pada hasil politik, tetapi menjalar ke relasi sosial warga.
“Yang paling terasa dari pilkada langsung itu bukan hanya soal biaya politik, tapi polarisasi di masyarakat. Konflik horizontal muncul, hubungan sosial rusak, dan ini terus berulang setiap siklus pemilu,” ucap Dedi.
Dia menilai, tafsir demokrasi yang selalu disamakan dengan pemilihan langsung justru mengabaikan esensi demokrasi Pancasila yang menekankan musyawarah dan perwakilan.
Dalam konteks Indonesia yang majemuk, mekanisme perwakilan dinilai lebih mampu meredam ketegangan sosial.
"Demokrasi tidak harus selalu riuh di masyarakat. Dalam sistem perwakilan, konflik politik kembali ke ruang elite, tidak ditarik ke dapur warga,” demikian Dedi menambahkan.
BERITA TERKAIT: