Tahapan Coklit Dimulai, Bawaslu Wanti-wanti KPU Karena Rawan Jadi Sengketa

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Rabu, 15 Juli 2020, 15:12 WIB
Tahapan Coklit Dimulai, Bawaslu Wanti-wanti KPU Karena Rawan Jadi Sengketa
Ketua Bawaslu RI, Abhan/RMOL
rmol news logo Tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020 resmi dibuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) hari ini.

Proses ini menjadi satu aspek yang disoroti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), mengingat Coklit seringkali menjadi materi yang disengketakan perserta pemilu.

Ketua Bawaslu, Abhan pun mewanti-wanti KPU dan seluruh jajarannya yang bertugas di lapangan untuk benar-benar telaten melakukan Coklit digelar di 270 daerah pemilihan. Sebab nantinya Coklit itulah yang akan dijadikan daftar pemilih tetap (DPT).

“Karena kita pengalaman dari beberapa kali Pemilu maupun Pilkada, persoalan DPT sering jadi alasan ketika ada sengketa hasil ke Mahkamah Konstitusi,” kata Abhan dalam acara 'Launching Gerakan Klik Serentak', di Kantor KPU Pusat, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (15/7).

Untuk itu, Abhan menegaskan Coklit menjadi kerja wajib penyelenggara Pemilu, dalam hal ini KPU dan Bawaslu sebagai lelmbaga pengawas untuk menghadirkan data pemilih yang akurat dan akuntabel.

“Coklit tahapan penting untuk memastikan agar kualitas data pemilih itu betul-betul valid dan akuntabel," ungkapnya.

Berdasarkan data Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) yang diserahkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), ada tambahan 500 ribu penduduk ditambah 105 juta pemilih terdahulu yang akan mengikuti Pilkada.

Sehingga, dari sekitar 106 juta penduduk yang akan memilih di Pilkada 2020 bukanlah jumlah data yang sedikit. Belum lagi jika melihat tantangan Coklit yang mesti dilaksanakan di 309 daerah sebaran penduduk, meskipun secara prinsip Pilkada hanya dilakukan 207 daerah.

"Tentu ini bukan pekerjaan yang ringan bagi penyelenggara pemilu. Terutama bagi penyelenggara pemilu yang ada di tingkat desa," demikian Abhan. rmol news logo article

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA