Mantan Menteri Keuangan Fuad Bawazier memandang, kekayaan alam yang seharusnya dikuasai negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat justru dinikmati oleh segelintir pihak.
Hal itu disampaikan Fuad saat menjadi pembicara dalam Talkshow Mahasiswa Bicara bertema "Bangun Persatuan Nasional, Tegakkan Pasal 33" yang digelar Koalisi Bangun Negeri Oleh Mahasiswa Indonesia (Bangsa Muda) di Mattea Social Space, Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Timur, Jumat, 19 Juni 2026.
Fuad menjelaskan, para pendiri bangsa telah menempatkan penguasaan negara atas SDA sebagai fondasi utama pembangunan ekonomi nasional. Amanat tersebut, kata dia, pernah diwujudkan dalam pengelolaan sektor minyak dan gas bumi yang menempatkan negara sebagai pengendali utama.
Namun kondisi berbeda terjadi pada sejumlah komoditas strategis lain yang memiliki nilai ekonomi besar.
Indonesia, lanjut Fuad, memiliki cadangan nikel, batu bara, emas, torium, uranium, hingga berbagai mineral strategis lainnya yang semestinya dapat menjadi instrumen untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
"Tapi kenapa sekarang yang punya jadi orang lain? Beberapa gelintir orang. Itu kan sebenarnya melanggar UUD. Makanya ekonomi kita sebetulnya dijalankan secara inkonstitusional," kata Fuad.
Menurutnya, persoalan tersebut tidak berkaitan dengan perdebatan ideologi ekonomi, baik liberal maupun sosialis, melainkan menyangkut pelaksanaan konstitusi yang telah menjadi kesepakatan nasional.
"Jadi ini bukan soal kita ekonominya neolib ataupun ekonomi sosialis ataupun apa. Ini soal konstitusi. Pasal 33 ini pasalnya ada," tegasnya.
Fuad kembali mengingatkan bahwa seluruh kekayaan alam yang terkandung di bumi Indonesia pada hakikatnya merupakan milik rakyat yang harus dikelola negara demi kepentingan nasional.
"Itu semuanya adalah kepunyaan negara, kepunyaan rakyat, yang harus dibawa untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: