Begitu dikatakan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Daerah Khusus Jakarta, Dody Wijaya dalam Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Partai Politik di Kantor KPU Jakarta Timur, Rabu 17 Juni 2026.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh pengurus partai politik di Jakarta Timur, seluruh anggota KPU Jakarta Timur, perwakilan Bawaslu Jakarta Timur dan Suku Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Jakarta Timur.
“Pastikan data kepengurusan di Sipol selalu diperbarui dan sesuai dengan Surat Keputusan yang berlaku. Jika ada perubahan pengurus, segera lakukan pembaruan agar tidak menimbulkan persoalan pada saat tahapan verifikasi,” ujar Dody.
Menurutnya, validitas data keanggotaan menjadi salah satu aspek yang sangat penting dalam proses verifikasi partai politik.
“Partai politik harus memastikan kembali terpenuhinya syarat minimal keanggotaan. Jangan sampai ada anggota yang ternyata sudah pindah domisili, berstatus TNI atau Polri, menjadi PNS, atau bahkan telah bergabung dengan partai politik lain,” katanya.
Dody menjelaskan, partai politik dapat melakukan validasi data secara mandiri maupun berkoordinasi dengan helpdesk KPU untuk melakukan sinkronisasi dan pengecekan data keanggotaan.
Selain itu, KPU juga mendorong partai politik untuk memperkuat kaderisasi perempuan dan memastikan keterwakilan perempuan minimal 30 persen tidak hanya pada saat pencalonan anggota legislatif, tetapi juga dalam struktur kepengurusan partai dari tingkat pusat hingga tingkat ranting.
“Kaderisasi perempuan harus dibangun sejak dini. Jangan hanya menjelang pencalonan baru mencari kader perempuan," tuturnya.
Sementara itu, Ketua KPU Jakarta Timur, Tedi Kurnia, mengingatkan bahwa verifikasi partai politik ke depan akan dilakukan secara ketat dan diawasi langsung oleh Bawaslu.
“Jangan sampai ketika tahapan dimulai masih ditemukan persoalan mendasar seperti alamat kantor yang tidak sesuai atau data keanggotaan yang bermasalah,” tegas Tedi.
BERITA TERKAIT: