DPR Pastikan Selalu Libatkan Masyarakat Bahas RUU Cipta Kerja

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Kamis, 18 Juni 2020, 15:38 WIB
DPR Pastikan Selalu Libatkan Masyarakat Bahas RUU Cipta Kerja
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Achmad Baidowi/Net
rmol news logo Pembahasan draf Rancangan Undang Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) dipastikan akan melibatkan masyarakat.

Pernyataan itu disampaikan Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Achmad Baidowi atau akarab disapa Awi menjawab tudingan pihak yang menyebut DPR tidak melibatkan masyarakat dalam membahas omnibus law.

"Kami melakukan rapat kerja secara terbuka. Beberapa waktu lalu kami undang MUI, Muhammadiyah, PBNU khususnya terkait pembahasan klaster jaminan produk halal. Kami mengundang sesuai ranahnya," kata Awi saat kepada wartawan, Kamis (18/6).

Awi mengatakan, pembahasan RUU Cipta Kerja oleh Panja di Badan Legislasi DPR tidak kejar tayang, bahkan permintaan penundaan pembahasan klaster ketenagakerjaan oleh Presiden Joko Widodo diamini oleh DPR.

"Sekarang terus pembahasan. Klaster yang kita bahas tidak berurutan, melainkan yang siap saja. Kita dulukan yang mudah-mudah. Kemarin baru bahas soal UMKM," ucap Awi.

Awi menjelaskan, pembahasan RUU Cipta Kerja klaster Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan UMKM, serta klaster Perkoperasian harus memberikan manfaat, kemudahan izin dan diharapkan mendorong kemajuan UMKM di Indonesia.

“Di bidang UMKM, kemudahan perizinan ini yang paling utama. Biasanya UMKM itu harus mengurus hingga tiga izin, kita upayakan melalui RUU Cipta Kerja cukup satu izin tapi mencakup semua, termasuk SNI dan sertifikat halal,” lanjut Sekretaris Fraksi PPP ini.

Selain kemudahan perizinan berusaha, dibahas juga pembinaan dan pengembangan UMKM serta insentif fiskal dan pembiayaan bagi usaha mikro dan kecil. "Intinya semangatnya melindungi UMKM," tutupnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA