Ketua DPP Bidang Organisasi Ikatan Alumni Doktor Ilmu Pemerintahan (IKADIP) Achmad Baidowi menilai, posisi wakil menteri seharusnya bekerja berdasarkan arahan menteri, bukan bertindak seakan memiliki kewenangan yang lebih tinggi.
Hal tersebut disampaikan Baidhowi dalam diskusi virtual Kawal Pemilu dan Demokrasi (KPD) dengan tema “Noel, Tamparan Buat Kabinet Prabowo-Gibran”, Selasa 26 Agustus 2025.
“Semestinya wamen itu bekerja sesuai arahan menteri, bukan malah offside. Ketika ia bertindak seolah punya kuasa lebih dari menterinya, itu jelas menyalahi aturan,” ujar Awiek, sapaan karibnya.
Awiek mengingatkan bahwa aturan mengenai kedudukan dan kewenangan wakil menteri sudah jelas diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) 60/2012 tentang Wakil Menteri yang telah diubah terakhir dengan Perpres 77/2021.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa wakil menteri bertugas membantu menteri sesuai arahan, bukan menjalankan kebijakan sendiri.
Karena itu, Awiek menegaskan bahwa tindakan Noel telah melanggar etika pemerintahan.
"Terdapat kode etik profesional yang diabaikan serta aturan dan praktik tata kelola pemerintahan yang dilanggar secara frontal," tuturnya.
Sementara itu, Koordinator Nasional KPD, Miftahul Arifin, menilai kasus korupsi yang menjerat Noel bukan sekadar persoalan individu, tetapi juga berdampak pada citra dan legitimasi pemerintahan di mata publik.
“Kasus korupsi ini tidak bisa dipandang hanya sebagai kejahatan personal. Ia juga berpotensi melemahkan legitimasi serta mengikis kepercayaan publik terhadap pemerintah,” jelasnya.
Miftahul menambahkan, momentum ini semestinya dijadikan bahan evaluasi serius bagi Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat integritas dan kualitas kabinetnya.
"Langkah evaluasi diperlukan agar praktik serupa tidak kembali mencoreng wajah demokrasi Indonesia di awal periode pemerintahan," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: