"Melihat dari aspek anggaran cukup besar. Jika sistemnya disederhanakan, maka akan terjadi penghematan dan anggarannya bisa dialokasikan untuk pembangunan," kata Ketua Bidang Organisasi Ikatan Alumni Doktor Ilmu Pemerintahan (Ikadip) IPDN, Achmad Baidowi, Senin, 28 Juli 2024.
Baidowi menyebutkan, anggaran pilkada 2024 menghabiskan Rp41 triliun. Angka ini belum termasuk biaya politik yang dikeluarkan masing-masing kandidat.
Ditambah, tidak ada perintah pelaksanaan pilkada secara langsung dalam konstitusi, yakni UUD 1945. Dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 disebutkan, kepala daerah (gubernur, bupati, dan walikota) dipilih secara demokratis.
"Penekanannya adalah demokratis. Nah, demokratis itu tidak harus bermakna langsung. Toh, dalam Pancasila sila ke-4 disebutkan musyawarah perwakilan," tegasnya.
Mantan Wakil Ketua Baleg DPR ini pun mengusulkan pelaksanaan pilkada dengan sistem campur atau asimetris. Yakni, pilkada bisa dikombinasikan sistem langsung dan sistem tidak langsung melalui pemilihan oleh DPRD.
"Bisa saja gubernur dan wakil gubernur dipilih DPRD sedangkan bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota dipilih secara langsung, atau bisa juga dibalik," katanya.
Sistem asimetris ini juga sudah dilakukan di dua provinsi, yakni DKI Jakarta dan DI Yogyakarta. Keduanya diatur oleh undang-undangan tersendiri yang berbeda dengan provinsi lainnya.
Mengenai kekhususan ini, sudah ada dasar konstitusinya yakni UUD 1945 Pasal 18B ayat 1 yang berbunyi, “Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa, yang diatur dengan undang-undang.”
Jika menggunakan sistem asimetris, maka Baidowi yakin akan terjadi efisiensi penggunaan anggaran negara serta mengurangi konflik horizontal.
"Pilkada itu hanyalah sarana untuk memilih pemimpin. Sedangkan tujuan demokrasi adalah untuk menciptakan kesejahteraan rakyat. Maka, jika anggaran pilkada bisa dialihkan untuk pembangunan, kesejahteraan rakyat akan mudah tercapai," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: