Ketua KPU Pusat, Arief Budiman mengatakan, pihaknya baru menerima kabar bahwa SP-SABA (dokumen alokasi anggaran yang ditetapkan untuk suatu kegiatan, yang dilakukan pergeseran anggaran belanjanya dari BA 999.08 ke BA-K/L), sudah ditandatangani Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.
"Berarti kalau SP-SABA-nya sudah ditandatangani masih ada satu hal lagi dilakukan KPU, baru kemudian bisa ditransfer atau dipindahkan ke akunnya KPU provinsi, kabupaten, kota," ungkap Arief Budiman di Kantor KPU Pusat, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (18/6).
Karena itu, Arief Budiman berharap agar pencairan anggaran tambahan tersebut bisa lebih cepat, mengingat mulai tanggal 24 Juni, KPU provinis dan kabupaten/kota sudah memulai tahapan verifikais faktual.
Meski begitu, mantan anggota KPUD Jawa Timur ini mengatakan bahwa anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) sudah bisa dialihfungsikan untuk keperluan pilkada, jika proses pencairan di Kemenkeu lamban.
Karena Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah mengeluarkan Permendagri 41/2020 untuk menggantikan Permendagri 54/2020. Oleh karena itu Arief Budiman berterima kasih kepada Mendagri.
"Saya berterima kasih kepada Pak Mendagri yang sudah membuat revisi Permedagri 54 dengan terbitnya Permendagri 41. Ini maka APBD yang semula penggunaannya terbatas sekarang ruangnya lebih fleksibel, terbuka untuk bisa digunakan untuk membeli APD," ungkap Arief Budiman.
"Jadi anggaran yang tidak digunakan, maka bisa direvisi dan alhasil efisiensi itu bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan yang anggarannya belum tersedia," pungkasnya menambahkan.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: