Arief Budiman:

Idealnya UU Pemilu Disahkan Tahun Ini

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Kamis, 23 April 2026, 02:01 WIB
Idealnya UU Pemilu Disahkan Tahun Ini
Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman. (Foto: RMOL/Ahmad Satryo)
rmol news logo Idealnya revisi UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) disahkan pada tahun 2026 ini.

Hal tersebut disampaikan mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman saat menjadi narasumber dalam diskusi yang digelar di Media Center Kantor KPU Pusat, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 22 April 2026.

Arief menjelaskan, jika tahapan penyelenggara pemilu dimulai 22 bulan sebelum pencoblosan, misalnya pada Juni 2027, maka seharusnya pada tahun ini sudah dilakukan pengesahan UU Pemilu yang baru.

"Kalau mau ideal, minimal satu tahun sebelum dimulainya tahapan seluruh regulasi sudah selesai," kata Arief.

Menurutnya, dengan jangka waktu satu tahun sebelum tahapan dimulai UU Pemilu baru sudah disahkan, maka KPU bisa melalukan kerja-kerja persiapan termasuk sosialisasi aturan-aturan yang baru berlaku kepada bakal calon peserta pemilu.

"Jadi nanti ketika masuk tahapan, penyelenggara fokus dan konsentrasi menyelenggarakan tahapan," sambungnya.

Di samping itu, perhitungannya mengenai jangka waktu pengesahan UU Pemilu baru dengan dimulainya tahapan, adalah dalam rangka mengantisipasi adanya gugatan aturan oleh masyarakat.

"Tapi kalau begitu ditetapkan hari ini, begitu mau dijalankan, ada yang mensengketakan, dan keputusan sengketanya itu misalnya dikabulkan, secara teknis kerepotan," demikian Arief. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA