Mantan Ketua KPU RI, Arief Budiman mengatakan, kehati-hatian dalam menyusun revisi UU Pemilu menjadi hal penting agar tidak mudah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Tidak terburu-buru itu ada benarnya, karena memang harus hati-hati dan detail,” ujar Arief di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu, 22 April 2026.
Menurutnya, pengalaman sebelumnya menunjukkan UU Pemilu kerap diuji di MK dan berpotensi mengganggu tahapan penyelenggaraan pemilu.
“Kita perlu membuat regulasi yang kuat, sehingga ketika diuji tidak mudah dipatahkan,” jelasnya.
Arief menambahkan, penyusunan UU Pemilu tidak bisa disamakan dengan regulasi lain yang dapat diselesaikan dalam waktu singkat. Sebab, aturan turunan seperti Peraturan KPU (PKPU) membutuhkan dasar hukum yang jelas dan berdampak luas.
“Begitu PKPU ditetapkan, konsekuensinya besar, mulai dari anggaran hingga aspek sosial,” katanya.
Meski demikian, Arief mengingatkan pentingnya manajemen waktu dalam proses revisi. Mengingat pemilu memiliki siklus tetap setiap lima tahun, penyelesaian UU tidak bisa berlarut-larut.
“Perlu keseimbangan antara kehati-hatian dan ketepatan waktu. Ini undang-undang yang terikat siklus,” tandasnya.
BERITA TERKAIT: