Hal itu diungkapkan langsung Arief usai menjalani pemeriksaan selama hampir 3 jam sejak pukul 10.41 WIB hingga pukul 13.26 WIB sebagai saksi kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menjerat Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP, Hasto Kristiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu, 15 Januari 2025.
"Keterangannya sama seperti waktu 5 tahun lalu, sama persis, nggak ada yang baru," kata Arief kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK.
Selama hampir 3 jam itu, Arief mengaku dicecar sebanyak 29 pertanyaan. Namun Arief enggan mengungkapkannya kepada wartawan.
"Nggak ada yang baru. Kalau kamu ngikutin keterangan saya yang 5 tahun lalu, itu sama persis dengan itu," tutur Arief.
Saat disinggung soal foto yang pernah ditunjukkan Harun saat bertemu di kantor KPU, yakni foto Harun bersama Megawati, Arief mengakui ditanya hal tersebut.
"Iya, sama, sama," terang Arief.
Arief telah selesai menjalani pemeriksaan berbarengan dengan mantan Komisioner KPU, Evi Novida Ginting Manik. Evi juga diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini. Bahkan, Arief dan Evi satu mobil saat berangkat dan pulangnya.
Pada Selasa, 24 Desember 2024, KPK secara resmi mengumumkan 2 orang tersangka baru dalam kasus yang menjerat buronan Harun Masiku (HM) selaku mantan Caleg PDIP, kader PDIP Saeful Bahri, Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan mantan Anggota Bawaslu yang juga mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.
Keduanya adalah Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah (DTI) selaku orang kepercayaan Hasto. Keduanya disebut sebagai pihak pemberi suap kepada Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio F.
KPK menyebut bahwa uang suap yang diberikan kepada Wahyu Setiawan sebagiannya juga berasal dari Hasto. Namun KPK belum merinci nominalnya.
Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka terkait perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Di mana Hasto memerintahkan Harun melalui Nur Hasan selaku penjaga rumah aspirasi Jalan Sutan Syahrir nomor 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh Hasto, untuk merendam HP-nya ke dalam air dan melarikan diri saat OTT KPK pada 8 Januari 2020 lalu.
Tak hanya itu, pada 6 Juni 2024, sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi oleh KPK, Hasto memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan HP yang dalam penguasaan Kusnadi agar tidak ditemukan KPK. Hasto juga mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Dalam perkembangan perkaranya, KPK sudah mencegah Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly yang juga Ketua DPP PDIP agar tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan sejak Selasa, 24 Desember 2024.
BERITA TERKAIT: