Ini lantaran pemerintah di satu sisi masih menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), tapi di satu sisi sudah menyerukan akan ada pelonggaran menyambut new normal.
Atas alasan itu, Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menuntut sejumlah hal dilakukan pemerintah sebelum new normal benar diterapkan.
Dalam sebuah siaran pers yang ditandatangani Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir dan Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Muti, ormas yang dibentuk jauh sebelum Indonesia merdeka itu menuntut 5 hal.
Tuntutan berkaitan dengan kajian seksama pemerintah atas pemberlakuan new normal, penjelasan yang objektif dan transparan.
Pertama, Muhammadiyah menuntut penjelasan mengenai dasar kebijakan “new normal†dari aspek utama, yakni kondisi penularan Covid-19 di Indonesia saat ini.
Kedua, mengenai maksud dan tujuan dari “new normalâ€. Ketiga, Muhammadiyah menuntut penjelasan mengenai konsekuensi terhadap peraturan yang sudah berlaku, khususnya PSBB dan berbagai layanan publik.
Selanjutnya, Muhammadiyah menuntut jaminan daerah yang sudah dinyatakan aman atau zona hijau yang diberlakukan “new normalâ€.
Terakhir, meminta agar pemerintah mengurai persiapan-persiapan yang seksama agar masyarakat tidak menjadi korban, termasuk menjaga kemungkinan masih luasnya penularan wabah Covid-19.
Haedar Nashir mengurai bahwa pemerintah dengan segala otoritas dan sumber daya yang dimiliki tentu memiliki legalitas kuat untuk mengambil kebijakan yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
“Dengan demikian, pemerintah harus sepenuhnya bertanggung jawab atas segala konsekuensi dari kebijakan “new normal†yang akan diterapkan di negeri tercinta,†ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (28/5).
Dia mengingatkan bahwa semua pihak di negeri ini sama-sama berharap pandemik Covid-19 segera berakhir. Tapi semua itu tentu membutuhkan kerja sama semua pihak.
“Semuanya perlu keseksamaan agar tiga bulan yang telah kita usahakan selama ini berakhir baik,†tutupnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: