Dalam rapat terbatas tentang cuti bersama Tahun 2020 yang dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo, pemerintah merevisi cuti bersama yang semula ditetapkan pada tanggal 22 Mei 2020.
Jadwal cuti bersama tersebut sebelumnya juga tercantum dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri 440/2950/SJ Tanggal 22 April 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2020.
"Dengan hormat disampaikan bahwa cuti bersama tahun 2020 semula pada tanggal 22 Mei 2020 diubah menjadi hari kerja," demikian putusan Mendagri yang ditandatangani oleh Plt Sekretaris Jenderal, Muhammad Hudori, Rabu (20/5).
Di sisi lain, saat ini sejumlah instansi masih menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau
work from home untuk menghindari penularan virus corona baru atau Covid-19.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: