Fokus Tangani Corona, Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Harus Dikaji Ulang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Kamis, 14 Mei 2020, 09:38 WIB
Fokus Tangani Corona, Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Harus Dikaji Ulang
Anggota Komisi IX DPR RI drg. Putih Sari/Net
rmol news logo Pemerintah resmi mengumumkan kenaikan besaran iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri kelompok pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP).

Aturan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 64/2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Alasan pemerintah bahwa kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk menjaga keberlangsungan operasional jaminan kesehatan untuk seluruh masyarakat.

Menanggapi hal itu, anggota Komisi IX DPR RI drg. Putih Sari meminta pemerintah mengkaji ulang Perpres kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut.

"Saya secara pribadi meminta pemerintah mengkaji kembali Perpres kenaikan iuran BPJS Kesehatan, dan mencari jalan lain yang lebih bijaksana," ujar Putih Sari, Kamis (14/5).

Di tengah adanya serangan wabah Covid-19, lanjut Putih Sari, Perpres itu dinilai kurang bijak dan waktunya tidak tepat.

"Penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan agar sustainibilitas program JKN memang harus terus dipertahankan, tetapi keputusan kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidak bijaksana dan di waktu yang tidak pas. Dengan pandemik Covid-19 membuat kondisi ekonomi masyarakat sangat berat. Banyak masyarakat yang terkena PHK," ujar Putih Sari.

Selain itu, Putih Sari juga menghimbau pemerintah untuk saat ini fokus terlebih dahulu dalam menangani wabah Covid-19 beserta dampaknya dengan program-program yang sudah diputuskan.

"Penanganan wabah Covid-19 masih berlangsung, pemerintah harus fokus dulu dalam penanganan ini dengan memastikan bahwa program-program jaringan pengaman sosial yang sudah diputuskan berjalan dan bisa benar-benar tepat sasaran, sehingga meringankan beban masyarakat terutama kelompok menegah ke bawah," tutur anggota Fraksi Gerindra ini.

Perpres 64/2020 yang diteken Presiden Joko Widodo, Rabu kemarin (13/5), menjelaskan bahwa kenaikan iuran berlaku untuk kelas I dan kelas II terlebih dahulu pada 1 Juli 2020. Sementara iuran kelas III baru akan naik pada tahun 2021 mendatang.

Adapun kenaikan iuran itu untuk peserta mandiri kelas I naik menjadi Rp 150.000 dari saat ini Rp 80.000. Iuran peserta mandiri kelas II meningkat menjadi Rp 100.000 dari saat ini sebesar Rp 51.000.

Sedangkan iuran peserta mandiri kelas III juga naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000. Namun untuk peserta mandiri kelas III ini, pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 16.500 sehingga yang dibayarkan tetap Rp 25.500. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA