Langkah tersebut ditempuh sebagai upaya untuk memperjuangkan keadilan bagi ibu dan keluarganya di tengah proses hukum yang sedang berlangsung.
Floreinchya menilai persoalan yang dihadapi keluarganya tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum, tetapi juga menyangkut martabat, nama baik, dan rasa keadilan.
"Saya sebagai anak merasa wajib memperjuangkan keadilan bagi orang tua dan keluarga kami," kata Floreinchya dalam keterangannya, Senin 11 Mei 2026.
Ia mengatakan persoalan tersebut telah memberikan dampak besar terhadap kehidupan keluarga. Selain menyita waktu, tenaga, dan biaya, kasus ini juga menimbulkan tekanan batin yang berat.
"Sebagai anak, sangat menyakitkan melihat orang tua dan keluarga berada dalam tekanan, apalagi ketika kami merasa ada ketidakadilan yang perlu diluruskan," ujarnya.
Sebelum mengirimkan surat pengaduan ke Komisi III DPR RI, keluarga telah menempuh berbagai langkah.
Upaya itu meliputi komunikasi, klarifikasi, konsultasi hukum, hingga usaha penyelesaian sesuai aturan yang berlaku.
Namun, keluarga merasa persoalan tersebut belum mendapatkan perhatian yang adil dan proporsional.
Karena itu, Floreinchya memutuskan meminta bantuan Komisi III DPR untuk memastikan proses berjalan secara objektif.
"Kami memohon agar Komisi III membantu memastikan proses ini berjalan jujur, transparan, dan tidak berat sebelah. Kami hanya ingin hak-hak kami dihormati dan kebenaran diberi ruang untuk terlihat," katanya.
Adapun Chyntia Ingrid Kalangit telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan korban erupsi Gunung Ruang tahun anggaran 2024.
Penyidik menyebut dugaan penyelewengan tersebut menyebabkan kerugian negara sekitar Rp22,7 miliar dan menyeret total lima tersangka.
BERITA TERKAIT: